referensimuslim.com – Pada masa Rasulullah SAW tidak ada pil penunda haid, karenanya penetapan hukum yang dikenakan kepada wanita yang berhaji dengan meminum pil antihaid itu masuk dalam lapangan ijtihadiyah.
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum minum obat agar tidak haidl pada waktu umroh atau thowaf??
Waalaikumussalam wr wb.
Pada masa Rasulullah SAW tidak ada pil penunda haid, karenanya penetapan hukum yang dikenakan kepada wanita yang berhaji dengan meminum pil antihaid itu masuk dalam ranahijtihadiyah.
Keadaan suci untuk melaksanakan ritual haji bagi wanita adalah saat melakukan tawaf, baik tawaf umrah maupun thawaf ‘ifadhah, sedangkan tawaf wada bagi yang haid bisa dikecualikan berdasarkan dalil, “Manusia diperintahkan agar akhir dari pelaksanaan hajinya dengan tawaf wada di Baitullah. Kecuali bagi wanita haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakannya.” (HR Muslim).
Ketika Aisyah haid saat haji, Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala sesuatu yang dilakukan orang yang haji selain melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebenarnya seorang wanita yang akan berangkat haji dengan mengetahui jadwal keberangkatan dan kepulangannya dapat menghitung kemungkinan kemungkinan waktu haid. Lalu, dengan panjangnya hari-hari berada di Tanah Suci, di mana tawaf umrah dan tawaf ‘ifadhah bisa ditunda dan menunggu waktu, tampaknya tanpa pil antihaid pun ibadah haji dapat dijalankan.
Akan tetapi, jika muncul keraguan yang tinggi dan keinginan beribadah maksimal di Masjidil Haram maupun Nabawi tanpa terganggu oleh datangnya haid maka meminum pil antihaid adalah alternatif yang dapat digunakan.
Fatwa Ulama Arab Saudi seperti Abdullah Bin Baz menyatakan bahwa meminum pil penunda haid itu dibolehkan karena menurutnya hal itu bermanfaat dan mashlahat.
Kedua, mengingat kondisi individual yang berbeda satu dengan yang lain maka sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang ahli dan berpengalaman dalam memilih kontrasepsi maupun obat hormonal yang mempengaruhi haid.
Ketiga, gunakan obat sesuai dosis jangan ditambah dan dikurangi sendiri. Keempat, jika timbul efek samping cepat menghubungi dokter atau tim kesehatan haji yang menyertai atau yang ada di Arab Saudi. Kelima, di kendaraan usahakan lebih sering bergerak seperti berdiri atau senam ringan, berjalan setiap satu jam untuk melancarkan peredaran darah.
Kaidah syariah yang paling penting untuk diperhatikan adalah menghilangkan perasaan bersalah dengan penggunaan pil penunda haid.
Di samping tentunya karena kita menggunakan obat penunda haid tersebut maka harus dibuktikan ibadah yang dijalankan jauh lebih lebih baik. Menjadi banyak melakukan tawaf sunah, rajin ke masjid, banyak waktu dengan Alquran, serta ibadah-ibadah lain yang menunjang upaya untuk menggapai haji yang mabrur.
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo