Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil dalam Kondisi Lemah apakah Qodho atau Fidyah?

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya Bu Diana guru SMP, mau minta penjelasannya, Ramadhan tahun lalu saya ga puasa karena hamil dengan kondisi lemah (rawan prematur), dan memang akhirnya lahiran (usia) 7 bulan, saya sudah niat fidyah, sudah saya bayar 10 hari. Ada 20 hari lagi yang belum saya bayar karena waktu itu rencana mau dibayar setelah Idul Fitri, tapi keburu ada musibah, lahir prematur, caesar, operasi, bayi meninggal, saya masih sakit dll … jadi fidyah tertunda. Nah yang jadi pertanyaan, saya harus fidyah atau qodho untuk yang 20 hari itu? Jazakumullah
Jawaban:
Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam ayat ini yaitu,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankan shaum, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.”
Sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan ramadhan dan menggantinya di hari yang lain.
Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.
Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.  Demikian pendapat sebagian besar ulama.
Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.
Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha.  Demikian pendapat ulama  Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.
Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.  Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Dari penjelasan diatas berikut kami sampaikan Siapa Sajayang Harus Bayar Fidyah?
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Melalaikan Qadha
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Syafi’i.
Berapa Besar Fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mudNabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa. Jika dikonversi sekitar Rp. 15.000 perhari.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin. Jika dikonversi sekitar Rp. 30.000 perhari.
Cara Bayar dan Waktu Pembayaran
Dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Adapun waktu membayarnya boleh pada hari itu juga, boleh juga diakhirkan.

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim

0 Comments

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *