ReferensiMuslim.Com – Imam Nawawi menyebutkan bahwa Abu Muhammad Abdullah Ibnu Abi Zaid, seorang ulama besar di Maroko berkata, siklus kebaikan terletak pada empat hadits berikut: Pertama: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari Akhir maka katakannlah kebaikan atau diam Kedua : “Diantara tanda sempurnanya iman seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak mendatangkan manfaat” Ketiga : “Jangan …
Year: 2012
Dr. Atabik Luthfi, MA; Membentuk Pribadi Muslim Ideal, Karya Dr. Muhammad Ali al Hasyimi Menghadirkan Pribadi Qurani dan Nabawi
ReferensiMuslim.Com – Karya Dr. Muhammad Ali al Hasyimi kali ini hadir tepat pada waktunya, saat seorang muslim dan muslimah membutuhkan acuan referensi agar mampu hadir sebagai seorang muslim dan muslimah yang kaffah (total) secara kepribadian yang ditunjukan dalam prilaku sehari-hari terhadap Tuhannya, orang tuanya, suami atau isterinya, keluarga dan anak-anaknya, saudara dan sahabat-sahabatnya, tetangga serta …
FIQIHPEDIA, Ensiklopedi Fiqih Departemen Wakaf dan Urusan Islam Kuwait Versi Indonesia
referensimuslim.com – Ensiklopedi Fiqih ini bersumber dari Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaityah yang diterbitkan oleh Departemen Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ada beberapa keunggulan ensiklopedi ini, misalnya : 1. Ensiklopedi ini tidak disusun berdasarkan mazhab tertentu, tetapi semua Mazhab Fiqih Islam yang ada dijelaskan satu persatu dengan lugas, lengkap dengan dalil dan kitab-kitab rujukan kepada masing-masing …
Hukum Fotografi dan Hukum Mengoleksi Foto-Foto Artis
referensimuslim.com – Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’i – termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya – di dalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya …
Majelis Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
referensimuslim.com – Majma’ Al Fiqh Al Islami Sudan mengeluarkan fatwa mengenai larangan membuka situs porno. Al Majma’ menyebutkan bahwa perbuatan itu diharamkan secara syar’i, demikian lansir Al Misriyun (26/2/2012). Al Majma’ menyebutkan bahwa nash-nash secara qath’i mengharamkan perbuatan tersebut. Hal itu berdasarkan ayat yang memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Abdullah …