ReferensiMuslim.Com – Ketua Umum Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Halim Alamsyah berharap gerakan ekonomi syariah (Gres!) bisa segera dilaksanakan untuk mendukung perkembangan perekonomian di Indonesia yang terus berkembang. “Gres! ini adalah suatu program yang sangat logis, punya kesempatan untuk dipercepat, mengingat potensi yang begitu besar dari ekonomi kita,” tukasnya dalam acara soft launching Gres! di …
Month: August 2013
Info Penting, Layanan Konsultasi dan Pertanyaan ReferensiMuslim.Com
ReferensiMuslim.Com – Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami beritahukan kepada seluruh pembaca, untuk respon cepat, kami sarankan konsultasi atau pertanyaan via Twitter @GozaliSudirjo adapun email, [email protected] masih tetap digunakan dan mohon maaf terlambat respon/jawabannya.Demikian, info ini kami sampaikan, semoga bermanfaat! Admin ReferensiMuslim.Comttd Berbagi/konsultasi/pertanyaan dengan Admin, Follow @GozaliSudirjo
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 6)
ReferensiMuslim.Com – Insya Allah pada sesi akhir pembahasan Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah ini, kita akan membahasa prinsip lainnya selain 5 prinsip yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya. Selamat menyimak. 6. Prinsip Lainnya a). Prinsip Rahn Rahn menurut Syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali. Yaitu menjadikan …
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 5)
ReferensiMuslim.Com – Pada tulisalan sebelumnya, telah dibahas dua prinsip akad transaksi, yaitu 1) Prinsip Mudharabah dan 2) Prinsip Jual-Beli. Insya Allah kesempatan kali ini, kita bahas tiga prinsip lainnya, yaitu sewa, qard dan al-wadi’ah 3. Prinsip Sewa dan Sewa-Beli Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina’ atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para …
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 4)
ReferensiMuslim.Com – Prinsip jual-beli berdasarkan barang yang dipertukarkan atau jual beli telah dibahas sebelumnya, kini kita bahas prinsip jual-beli berdasrkan harganya. Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam; 1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan …