ReferensiMuslim.Com – Insya Allah pada sesi akhir pembahasan Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah ini, kita akan membahasa prinsip lainnya selain 5 prinsip yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya. Selamat menyimak. 6. Prinsip Lainnya a). Prinsip Rahn Rahn menurut Syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali. Yaitu menjadikan …
Year: 2013
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 5)
ReferensiMuslim.Com – Pada tulisalan sebelumnya, telah dibahas dua prinsip akad transaksi, yaitu 1) Prinsip Mudharabah dan 2) Prinsip Jual-Beli. Insya Allah kesempatan kali ini, kita bahas tiga prinsip lainnya, yaitu sewa, qard dan al-wadi’ah 3. Prinsip Sewa dan Sewa-Beli Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina’ atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para …
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 4)
ReferensiMuslim.Com – Prinsip jual-beli berdasarkan barang yang dipertukarkan atau jual beli telah dibahas sebelumnya, kini kita bahas prinsip jual-beli berdasrkan harganya. Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam; 1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan …
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 3)
ReferensiMuslim.Com – Prinsip operasional dalam akad transaksi perbankan dan asuransi syariah, yaitu prinsip bagi hasil dan prinsip jual-beli. Prinsip pertama sudah dibahas di tulisan sebelumnya, insya Allah kali ini kita bahas prinsip yang kedua, yaitu jual-beli. B. Prinsip Jual-Beli Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu …
Fiqih Financial: Macam-macam Akad Transaksi Perbankan dan Asuransi Syariah (Bag. 2)
ReferensiMuslim.Com – Dalam Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing), ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu: musyarakah (joint venture profit sharing) dan mudharabah (trustee profit sharing).Musyarokah sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kali ini kita akan bahas yang kedua, yaitu Mudharabah. 2). Mudharabah (Trustee Profit Sharing) Kontrak mudharabah juga merupakan suatu bentuk equity financing, …