Ya Udah Proses Aja Cerainya Kalo Itu Maumu!

ReferensiMuslim.Com – sampai sekarang saya tidak pernah berhenti memberi nafkah ke istri, meski istri minta cerai.

Pertanyaan:
saya sudah berkeluarga dan mempunyai seorang anak. saya berumah tangga namun beda kota, saya di jkt sedangkan istri di jogja krn urusan kerjaan. kami bertemu sebulan sekali. saya sering galak cuma lewat ucapan lisan dan telpon. hingga hubungan kami tidak harmonis. 1 tahun yang lalu istri saya minta cerai di depan saya dan kedua ortunya istri saya. saya sangat kaget mendengar permintaan istri saya. intinya semua tidak ada yang setuju permintaan cerai istri saya termasuk mertua. 2 minggu bejalannya waktu saya menyetujui permintaan cerai istri saya. tp saya tidak pernah ucapkan kata cerai. cuma ucapkan “yaudah kalo itu mau mu kamu proses aja.” alasannya krn saya kasian ke dia pikir saya dia sudah calon lg. dan saya pun mencari pengganti istri. saya akhirnya nikah sirih dgn pacar saya. tp 1 bln kemudian saya cerai dgn istri baru. saya sering berucap ke istri pertama saya “yaudah proses aja cerainya kalo itu maumu” dikarenakan istri saya tidak ada kelagat tuk diajak rujuk. singkat cerita saya dan istri saya akhirnya sama2 menginginkan rujuk. dgn alasan memang kami masih sama2 menyayangi dan demi anak. sampai sekarang saya tidak pernah berhenti memberi nafkah ke istri, meski istri minta cerai. cuma hubungan badan saja yg berhenti.
pertanyaan: * apakah ini sudah termasuk talak 3?
(Cahyo Sulistiyo)
Jawaban:
Bapak Cahyo yang dirahmati Allah, mudah-mudahan niat baik untuk kembali membina keluarga yang rukun dan harmonis diberikan kemudahan dan kelancaran. Amin
Membaca, pemaparan yang Bapak ceritakan diatas ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan,
Pertama, perkataan “yaudah kalo itu mau mu kamu proses aja.” Adalah ungkapan kiasan dan bukan langsung atau jelas. Untuk ungkapan seperti ini, para ulama, diantaranya Imam Syafi’i mensyaratkan, apakah dalam hatinya memang berniat menceraikan atau tidak. Jika iya, berarti telah jatuh talak satu. Apabila perkataan ini sering diucapkan, maka telah jatuh talak tiga. Karena, ungkapan itu telah diucapakan sebanyak tiga kali atau bahan lebih (baca: sering).
Kedua,perkataan “ya udah proses aja cerainya kalo itu maumu.” Adalah ungkapan yang jelas karena ada kata “cerai” artinya telah jatuh talak. Dan lagi-lagi bila hal ini sering di ucapkan, berarti telah jatuh talak tiga.
Ketiga,meski telah  cerai, tetap Anda berkewajiban menafkahi Anak. Dan Anak tetap berhak mendapat waris saat Anda meninggal dunia. Adapun mantan istri tidak berhak karena telai cerai.
Terakhir, perkara talak bukan perkara main-main, asal ucap, atau hanya karena emosi sedikit sudah mengucapkan talak atau cerai. Hal ini mesti di jaga baik-baik. Karena akad pernikahan dalam Islam adalah suci, sakral dan bukan untuk main-main.
Ambil hikmah dari peristiwa ini, artinya rumah tangga yang selama ini Anda bina sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Semoga Allah menggantinya dengan yang lebih baik. amin

Wallahu’alam bisshowab.

Baca Juga: Apakah Suami yang Berkata “Saya Ceraikan Kamu” kepada Istri Sudah Jatuh Talak?

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *