Bagaimana Hukumnya yang Bekerja di Pabrik atau Toko Miras?

referensimuslim.com– Assalaamu’alakum, ustadz afwan ana mau nanya, bagaimana hukumnya orang yang bekerja di tempat yang ada sejenis khomr (miras. red)? Dan kadang melayani pembeli yang membeli barang tersebut. Jazakallahu khairan atas balasannya. 

(Dr. Mulyono via sms)
Jawaban:
Dr. Mulyono yang dirahmati Allah, dengan tegas al Quran menjelaskan bahwa jual beli khomr/minuman keras atau sejenisnya adalah perbuatan mungkar dan dosa. Allah Swt berfirman,
“Janganlah kalian berkerjasama dalam perbutan dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)
Dalam ayat lain Allah Swt berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka apakah kamu akan berhenti?! (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91-92)
Dua ayat diatas menjelaskan bahwa meminum khomr adalah perbuatan yang disukai syaithan. Kedua, bahwa khomr menjadi penyebab utama kekacauan dan permusuhan. Akhir ayat 91, Allah berfirman, “fajtanibuuhu”maka jauhilah! Sedangkan akhir ayat 92 Allah memberi sindiran keras, “fahal antum muntahuun” Apakah kamu akan berhenti?!
Sehingga dari dua ayat ini jelaslah bagi kita, tidak ada toleransi mengenai hal tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah yang bekerja diperusahaan atau pabrik atau toko miras juga sama hukumnya dengan orang yang mengkonsumsi miras tersebut?
Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda,
“Rasulullah Saw melaknat perihal miras, sepuluh golongan:
(1) yang memerasnya (produsen),
(2) yang minta diperaskannya (pemilik saham/investor),
(3) yang meminumnya,
(4) yang membawanya (karyawan),
(5) yang minta dihantarinya,
(6) yang menuangkannya,
(7) yang menjualnya,
(8) yang makan harganya,
(9) yang membelinya,
(10) yang minta dibelikannya.”
(HR. Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari hadits ini para ulama sepakat, segala hal yang berkaitan dengan khomr, miras dan sejenisnya adalah haram.
Dan bila memang keadaannya darurat, hanya itu sebagai mata pencahariaanya maka fatwa ulama mengatakan diperbolehkan untuk sementara, sehingga mendapatkan pekerjaan yang baru dengan syarat sebagai berikut,
  1. Maksud darurat adalah ketika seseorang meninggalkannya, maka ia akan celaka atau binasa. Maka bertaqwalah kepada Allah Swt, karena Allah Yang Maha Pemberi Rizki.
  2. Kalau seandainya terpaksa bekerja di tempat tersebut, maka janganlah merasa senang, apalagi nyaman bekerja di tempat seperti itu.
  3. Dan pada hakikatnya ia mengingkari berkerja di tempat seperti itu, minimal hatinya menolak.
Terakhir, yakinlah jika kita berniat, berusaha dan bertawakal kepada Allah, pasti Allah akan memberi  jalan dan membentangkan pintu-pintu rizki seluas-luasnya.
Wallahu’alam bishowab.
Referensi:
Kitab Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz (jilid 4, hal. 433)
Kitab al Halal wa al Haram, Dr. Yusuf al Qorodhowy (Bab. Khomr, hal. 84)

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *