referensimuslim.com– Apakah tholaq atau cerai bisa terjadi ketika seorang isteri diserahkan oleh mertuanya bukan dengan suami ke orang tuanya, apakah perlu menikah lagi jika ingin rujuk? Dan bagaimana jika ada seorang suami yang berbicara kepada isterinya, “Kamu akan saya tholaq bakda lebaran” apakah tholaqnya sudah terjadi terjadi pada saat itu? (Ibu di Subang)
Jawaban:
Perkara talak atau tholaq dalam pandangan ulama fiqih terbagi menjadi tiga komponen penting, yaitu pihak yang menthalaq (al Mutholiq), pihak yang ditalaq (al Mutholiqoh) dan redaksi tholaq (shighotu attholaq). Dari ketiga komponen ini masing-masing ada syarat dan ketentuannya. Dan perkara talak ini tidak bisa langsung tiga kali. Yaitu bertahap, satu kali, dua kali dan baru tiga kali.
Sebagaimana firman Allah Swt,
“Talak itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”(QS. Albaqoroh: 229)
Mengenai pertanyaan diatas ada baiknya saya paparkan berberapa hal berikut,
Pertama, mewakilkan talak
Ibu yang dirahmati Allah Swt, talak merupakan hak suami. Dalam kitab fiqih dijelaskan, bahwa suami bisa langsung mentalak isterinya atau bisa juga mewakilkan pentalakan tersebut kepada orang lain dengan syarat ada mandat dan ada persetujuan suami. Karena hukum asal hak talak itu tetap ada di suami. (bisa dilihat, fiqh sunah, 3/466 atau fiqh islami wa adilatuhu, bab at taukil fi at tholaq, 9/390)
Kedua, cara berlakunya talak
Talak berlaku dengan segala sesuatu yang menunjukan berakhirnya hubungan suami-isteri, baik berupa ucapan, tulisan kepada isteri, isyarat suami yang bisu (dengan isyarat) atau mengirim utusan.
Ketiga, kata talak untuk yang akan datang
Maksudnya adalah dalam fiqih kata talak dapat berlaku secara langsung (munjaz) waktu itu juga, seperti ucapan seorang suami pada isterinya, “saya cerai kamu!”. Kedua, bisa berlaku muallaq (menggantung) dengan syarat tertentu, contoh “Jika kamu pergi ke sana (tempat tertentu) maka saya cerai kamu!” Ketiga, adalah berlaku untuk masa yang akan datang. Contoh, “saya cerai kamu besok” atau “saya cerai kamu setelah satu tahun!”
Maka untuk yang ketiga ini talak berlaku pada keesokannya atau ketika awal tahun depan tiba. Selama jeda waktu itu wanita tersebut masih sah sebagai isterinya.
Memang dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, talaknya jatuh pada saat itu juga. Adapun pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, talaknya jatuh sesuai waktu yang telah ditentukan tersebut.
Kesimpulan:
1. Dari keterangan diatas, talak yang dilakukan mertua dengan persetujuan suami adalah sah.
2. Cara yang dilakukan dengan memulangkan isteri dengan niat mentalaknya ke rumah orang tuanya adalah jatuh talak satu.
3. Dan jika ingin rujuk, menurut pendapat jumhur ulama, seorang suami cukup melakukan cumbu rayu atau melakukan hubungan suami istri (jima`), maka secara otomatis rujuk sudah berlaku. Asal masih dalam masa `iddah yaitu masa tiga kali suci dari haidh.
4. Adapun, kata “kamu akan saya talak bakda lebaran” para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, talaknya jatuh pada saat itu juga. Adapun pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, talaknya jatuh sesuai waktu yang telah ditentukan.
Wallahu’alam bis showab. Semoga bermanfaat!
Referensi:
Fiqh Sunah, Sayid Sabiq
Fiqh Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili