Koperasi meminjam sejumlah dana dari bank syariah

ReferensiMuslim.Com: Fenomena beberapa koperasi meminjam sejumlah dana dari bank syariah yang kemudian dibagi-bagi (dipinjamkan) lagi ke anggotanya dengan cara transfer langsung dari bank syariah ke rekening masing-masing anggota.Syarat peminjaman harus untuk membeli barang/renovasi rumah/untuk usaha (walaupun ada beberapa anggota yang kurang memperhatikan akad, yang penting demi mendapat pinjaman). Tentu saja koperasi mendapatkan untung karena jumlah yang dikembalikan anggota ke koperasi lebih besar dari jumlah yang harus dikembalikan koperasi ke bank.

Dari fenomena ini ada beberapa pertanyaan yang muncul :
1. Apakah keuntungan yang didapat koperasi itu halal (bukan kategori riba?)
2. Bila halal apa nama akadnya dan bagaimana cara perhitungannya?
3. Bila haram dimana letak keharamannya?

Memang keterangan dalam pertanyaan di atas belum menggambarkan secara jelas jenis transaksi antara bank dengan koperasi dan antara koperasi dengan anggota koperasi. Artinya  akadnya harus jelas, karena inilah yang membedakan secara prinsip. Mesti jelas form transaksi dan aplikasinya.

Namun secara umum kaidahnya sebagai berikut. Yaitu bentuk transaksi antara bank dengan koperasi dan koperasi dengan anggota sebagai berikut:

Pertama, Transaksi antara Bank Syariah tersebut dengan koperasi adalah akad investasi (pada umumnya menggunakan skema mudharabah), di mana Bank sebagai pemodal dan Koperasi sebagai Pengelola. Dengan butir-butir kontrak yang telah di sepakati di form akad.

Kedua, Koperasi mengelola uang tersebut dengan memberikan dana tersebut kepada anggota dengan skema mudharabah atau murabahah.

Maka sesuai dengan akad mudharabah di atas, di setiap akhir tutup buku, koperasi wajib menyerahkan hasil usahanya kepada Bank Syariah, Jika hasil usahanya untung, maka dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan jika rugi, maka ditanggung oleh moda (pemilik modal) kecuali jika kerugian tersebut diakibatkan oleh pengelola yang ceroboh atau ingkar janji.

Ini adalah kaidah yang seharusnya teraplikasikan, jika terjadi pelaggaran di lapangan. Maka harus diluruskan agar sesuai dengan kaidah-kaidah umum di atas.

Tetapi jika dana yang di ambil dari koperasi itu diperuntukan bukan untuk pembelian barang, seperti pinjam uang dan dikembalikan uang maka, lebihan pinjaman termasuk kategori riba. Maka khusus bagi anggota yang meminjam telah melakuka praktik riba. Sementara koperasi yang tidak mengetahui penyelwengan ini menjadi ma’fu ‘anhu (tidak berdosa).

Sesuai dengan kaidah fikih :
Yang artinya : “Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (tambahan kepada si pemberi pinjaman, pent.) maka termasuk riba”.

Semoga bisa meluruskan praktek yang salah ini, agar dana yang didapatkan dari koperasi di pergunakan sesuai dengan skema transaksi yang halal.

Link: syariahonline dot com

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *