referensimuslim.com – Diantara penyebab para ulama berbeda pendapat, apakah muslimah yang haid dan nifas serta orang yang junub boleh membaca al Quran atau tidak adalah sebagaimana yang di tulis
Imam Ibnu Qudamah al Maqdisy dalam kitabnya yang terkenal “Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid” yaitu para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat. Artinya: “Tidak menyentuhnya (al Quran) kecuali orang-orang yang disucikan”. (QS. Al Waaqi’ah: 79)
Berikut ini adalah tafsir Ibnu Katsir yang menjelaskan ayat tersebut.
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini, diantaranya:
Ibnu Jarir berkata: telah menceritakan kepadaku Ismail bin Musa, Syarik mengabarkan kepada kami dari Hakim, yaitu Ibnu Jubair dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas: “La Yamassuhu Illal Muthaharun” yaitu al Quran yang ada dilangit.
Berkata Aufi dari Ibnu Abbas “La Yamassuhu Illal Muthaharun” yaitu para malaikat. Pendapat ini didukung oleh Anas bin Malik, Mujahid, ‘Ikrimah, Said bin Jubair, Ad Dhahak, Abu as Sya’tsa Jabir bin Zaid, Abu Nahik, as Suddy, Abdurahman bin Zaid bin Aslam dan yang lainnya.
Berkata Ibnu Jarir: Menceritakan pada kami Ibnu ‘Abdul A’la, menceritakan pada kami Ibnu Tsaur, menceritakan pada kami Ma’mar dari Qatadah: “La Yamassuhu Illal Muthaharun” yaitu al Quran tidak disentuh di sisi Allah Swt kecuali mereka yang suci. Adapun di dunia al Quran disentuh oleh orang Majusi dan orang Munafiq yang najis. Hal ini menurut riwayat qiro’ah Ibnu Mas’ud, yaitu “Maa Yamassuhu Illal Muthaharun” (menggunakan kata “Maa” bukan “Laa”).
Berkata Abu ‘Aliyah: “La Yamassuhu Illal Muthaharun” yaitu kalian bukan orang-orang yang berdosa.
Berkata Ibnu Zaid: orang kafir Quraisy menyangka al Quran ini turun bersamaan dengan turunnya syaitan, maka Allah Swt memberitakan “La Yamassuhu Illal Muthaharun” sebagaimana juga disebutkan dalam ayat lain: “Dan Al Quran itu bukanlah dibawa turun oleh syaitan- syaitan. Dan tidaklah patut mereka membawa turun AL Quran itu, dan merekapun tidak akan kuasa. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengar Al Quran itu. (QS. As Syu’ara: 210-212).
Pendapat yang lain mengatakan: “La Yamassuhu Illal Muthaharun” yaitu suci dari janabah dan hadats besar. Dikatakan ayat ini lapaznya adalah mengabarkan (khobar) namun maknanya permintaan (tholab). Dikatakan: maksud al Quran dalam ayat ini adalah mushaf al Quran di dunia. Hal ini seperti disebut dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah Saw melarang membawa mushaf al Quran saat bepergian ke tempat orang-orang kafir, karena dikhawatirkan jatuh ke tangan-tangan mereka.
Imam Malik mendukung pendapat ini yaitu disebutkan dalam kitabnya “al Muwatha Imam Malik” dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm: bahwa dalam surat yang dibuat Rasulullah Saw yang dibawa Amr bin Hazm ada tulisan “Jangan Menyentuh al Quran kecuali orang-orang yang suci”.