referensimuslim.com – Seiring dengan ekspektasi yang semakin BESAR dari masyarakat terhadap Yayasan Assyifa, yayasan juga mempunyai cita-cita BESAR memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat, maka mulai 2020 melalui BADAN WAQAF ASSYIFA telah diluncurkan Program Waqaf Tunai yang akan disalurkan untuk beasiswa pendidikan, beasiswa para penghapal quran dan beasiswa anak yatim dan dhuafa.
Cara Berwaqaf Mudah
Berwaqaf MUDAH KLIK DISINI
Benefit Waqaf Tunai Dunia Akhirat
1. Melatih jiwa sosial dan membantu yang kesulitan
2. Merubah harta benda di dunia yang tidak kekal menjadi kekal dengan waqaf
3. Amalan tidak terputus, terus mengalir kepada muwaqif
4. Mempererat tali persaudaraan dan mencegah kesenjangan sosial
5. Mendorong pembangunan negara
Hukum Waqaf Tunai
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.
Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, namun admin cenderung kepada pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat dengan kemaslahatan umat.
Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.
Imam Az-Zuhri berkata;
Dari Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. “ (Shahih Bukhari: 4/14)
Dari Al-Anshari, dia adalah salah satu sahabat Zufar, ditanya tentang orang yang berwakaf dengan dirham atau dalam bentuk barang yang dapat ditimbang atau ditakar, apakah itu dibolehkan? Al-Anshari menjawab: Iya, boleh. Mereka bertanya bagaimana caranya? Beliau menjawab: dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. Kita jual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah, kemudian hasilnya disedekahkan.” (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/374)
Di dalam al-Mudawanah al-Kubra Imam Malik disebutkan:
“Ditanyakan kepada beliau tentang hukum seorang laki-laki yang menjadikan uangnya sebesar seratus dinar sebagai wakaf untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan dikembalikan kepadanya lagi untuk disimpan lagi, apakah harta seperti ini terkena kewajiban zakat? Beliau menjawab: Ya, saya berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya. (al-Mudawanah al-Kubra: 1/ 380)
Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke- 15, Majma’ al-Fiqh al-Islami OKI, No : 140 , di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002.
Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 dan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31.
Berbagi dengan Admin Follow IG @GozaliSudirjo