Membaca al Quran dalam keadaan Haid (6) : Fatwa Syekh Ibrahim Jalhul (Mufti Mesir)

referensimuslim.com – Hal ini memang para ulama berbeda pendapat. Jumhur fuqoha berpendapat bahwa membaca al Quran dalam keadaan haid tidak diperkenankan (haram) sampai selasai haidnya atau suci. Tidak ada pengecualian, dan hanya di bolehkan membaca zikir dengan maksud bukan membaca al Quran, seperti: Bismillahirrahmaanirrahim, innalillahi wainna ilahi rajiun, robbanaa aatina fiddunya hasanah, dan kalimat zikir …