Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, mau bertanya apakah keputihan itu najis? dan bagaimana dengan kondisi seorang akhwat/muslimah yang sering keputihan, apakah harus ganti tiap mau shalat?
Jazakumullahu khairan katsira.
Keputihan atau dalam istilah medisnya disebut Fluor Albus (Flour=cairan kental, Albus=putih). Secara umum adalah keluarnya cairan kental dari vagina yang bisa saja terasa gatal, rasa panas, atau perih, kadang berbau atau malah tidak terasa apa-apa. Kondisi ini terjadi karena terganggunya keseimbangan flora normal dalam vagina dengan berbagai sebab.
Keputihan dalam bahasa fiqih termasuk kategori Wady (al Wadii), yaitu cairan kental berwarna putih, biasanya keluar setelah kencing. Para ulama sepakat bahwa keputihan adalah najis. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu’anha: “Sesungguhnya keputihan itu (al Wadii) yang keluar setelah kencing, maka cucilah kemaluannya, berwudhu dan tidak perlu mandi.” (HR. Ibnu Al Mundzir)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma: “Mani, Wadi dan Madzi. Jika (keluar) Mani, maka mandilah. Adapun bila (keluar) Madzi atau Wadi, maka cukup dengan berwudhu.” (HR. Al Atsram dan Imam baihaqi)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi disebutkan: “Adapun bila (keluar) Wadi atau Madzi, maka cucilah kemaluannya dan berwudhu seperti wudhunya shalat.”
Dari dua hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa seseorang yang keluar Mani, saat hendak melaksanakan shalat mesti mandi janabah. Adapun sesorang yang keluar Madzi atau Wadi, maka cukup dengan berwudhu dan tidak usah mandi janabah.
Pertanyaan selanjutnya, bila keputihan tersebut mengenai pakaian maka sebagaimana hadits Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu’anhuma, ia berkata: “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Saw, lantas wanita tersebut bertanya: Salah seorang diantara kami bajunya terkena darah haidh, apa yang mesti kami perbuat? Rasul menjawab: Gosoklah (noda itu) dengan jari tangan, basuhlah dengan air, setelah itu ia telah bisa memakainya (kembali) untuk shalat.” (HR. Bukhari/I/hal. 66 dan Muslim/I/hal. 240/no. 110)
Menurut hadits diatas bahwa cara membersihkan najis yang mengenai pakaian adalah dengan mencucinya. Hal ini juga sejalan dengan firman Allah Swt: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al Mudatsir: 4)
Demikianlah penjelasan mengenai keputihan (al Wadi). Semoga bermanfaat!
Tambahan:
Menurut Imam Syafi’i, bahwa ada dua kategori sesuatu itu disebut najis. Pertama, bila sesuatu itu keluar dari dalam vagina, maka ia najis. Seperti, darah haidh, istihadhah, air kencing dan keputihan. Kedua, bila sesuatu itu di luar vagina, maka yang demikian itu tidak termasuk najis.
Mengenai seorang wanita yang terus-terusan mengalami keputihan, menurut Imam Abu hanifah ada keringanan (rukhshah), yaitu pakaian yang terkena keputihan tidak usah di cuci. Hal ini disamakan dengan wanita yang mengalami Istihadhoh, namun tetap; baik yang keputihan ataupun Istihadhoh mesti berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat.
Sumber:
Fiqih Sunah, Sayid Sabiq, Jilid I, hal. 23-26
Al Fiqhu Al Islami wa Adilatuhu, Dr. Wahbah Zuhaily, jilid I, hal. 366-370
kalau keluar al wadi ketika posisi ditengah2 sholat bgaimana ?? apalagi sholatnya jama'ah .. bagaimana menanganinya ?? terimakasih ..
Jika keputihan terjadi pada masa kehamilan bagaimana cara mengatasinya ya?
@koko: masa hamil memang biasanya keputihan sangat banyak, berkaitan dengan sholat, sebelum sholat bersihkan terlebih dahulu.kalau terus-terusan (tdk bisa berhenti) ada rukhshoh atau pengecualian
@ayobaca: jika keluar sedang sholat, berarti sholatnya, batal. keluar dari shof sholat berjamaah, bersihkan, lantas kembali ikut sholat
Saya menjual obat keputihan yang berbentuk kristal dan terbuat dari bahan-bahan alami. Untuk wanita yang sudah bersuami, pemakaian obat dianjurkan dengan (maaf) memasukkan kedalam organ kewanitaannya. Bagaimana hukumnya penggunaan obat yang seperti itu pada waktu puasa? Apakah puasanya menjadi batal atau tidak? Untuk obat keputihan yang saya maksud, bisa dilihat di Distributor Crystal X asli