ReferensiMuslim.Com – Assalamualaikum wr. wb. Ustadz, bagaimanakah posisi imam pada jama’ah sholat kaum wanita (imamnya juga wanita, red). Kalau laki-laki kan dia posisinya di depan makmum, bagaimana dengan wanita?
Selama ini saya melihat kalau wanita ada yang sejajar dengan makmumnya, dan ada yang di depan makmum. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb. Sebaik-baik shof bagi para wanita dalam sholat—jika tidak terdapat kaum lelaki bersama mereka—adalah yang paling depan sedangkan jika mereka sholat bersama kaum lelaki adalah yang paling belakang sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shof kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shof wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shof.”
Terkait dengan imam seorang wanita dalam sholat maka tidak diperbolehkan baginya mengimami jamaah kaum lelaki dan wanita pada sholat apa pun baik sholat fardhu maupun nafilah.
Mengenai posisi imam perempuan, ada yang berpendapat bahwa imam perempuan mesti berada ditengah-tengah makmum, sejajar dengan mereka. Sementara ada yang berpendapat bahwa imam perempuan sama saja dengan imam laki-laki berdiri di depan makmum.
Hal ini berdasarkan dua hadits sebagai berikut,
وعن أم ورقة رضي الله عنها أن النبي صلي الله عليه وسلم أمرها أن تؤم أهل دارها – رواه أبو داود –
Dari Ummu Waroqoh Radhiyallohu’anha bahwa Rasululloh Saw bersabda, “Telah memerintah Rasulullah Saw kepadanya (Ummu Waroqoh) mengimami penghuni rumahnya (perempuan).” (HR. Abu Daud dan Imam Ahmad)
وقد كانت عائشة رضي الله عنها تؤم النساء وتقف معهن في الصف
Adalah Aisyah Radhiyallohu’anha pernah mengimami perempuan, dan ia berdiri bersama mereka dalam satu shof. (Fiqih Sunah, Sayid Sabiq, 1:113)
PENDAPAT PERTAMA, pendapat yang mengatakan bahwa sejajar. Dibolehkan bagi seorang wanita mengimami jamaah kaum wanita sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Ummu Waraqah binti Abdullah Bin Al Harits Al Anshari dan ia pernah ikut mengumpulkan Al-Qur’an, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepadanya untuk mengimami sholat keluarganya (kaum wanita), ia mempunyai tukang adzan dan ia menjadi imam di rumahnya.”
Jika seorang wanita mengimami sholat jamaah kaum wanita maka ia berdiri di tengah-tengah shof pertama dari mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan al Baihaqi bahwa Aisyah dan Umu Salamah pernah mengimami kaum wanita dan mereka berdua berdiri ditengah-tengah mereka.
Demikian juga disebutkan dalam fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, “Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shof yang pertama.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 12: 77)
PENDAPAT KEDUA, imam laki-laki dan perempuan mempunyai ketentuan yang sama, yaitu berdiri didepan makmum kecuali bila makmumnya hanya satu orang, maka makmumnya berdiri disebelah kanan imam, sejajar.
Adapun arti kata “shof” ialah garis. Umpamanya, bereskan shof kalian, bereskan garis kamu. Jadi jika ada keterangan berdiri ditengah-tengah mereka dalam shof, tidak berarti imam sejajar.
Ibnu Hazim dalam al Muhalla (4: 220) menjelaskan kata-kata “al-shof” ini. “Sama sekali tidak mengetahui (mendapatkan) keterangan (hujjah) untuk melarang perempuan bediri di depan, dan hukumnya menurut pendapat saya, ia berdiri di depan makmum wanita.”
Dalam kitab Subulus Salam diterangkan, “Apabila mereka (perempuan) sholat dan imamnya perempuan, maka shof mereka seperti laki-laki (imamnya laki-laki), yaitu shof-shof yang paling utama adalah shof pertama.”
Imam Syafi’i menyuruh supaya imam perempuan sejajar dengan shof pertama, namun Imam Syaifi’i sendiri menjelaskan dalam al Um 1:145 (kitab pokok Imam Syafi’i), “Apabila seorang perempuan (imam) berdiri didepan perempuan (makmum), maka sholatnya (imam) dan yang dibelakangnya (makmum) sah (memadai).”
Dalam hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah Saw memerintahkan, “Washshitu Imama” (Tempatkanlah Imam di tengah-tengah). Perintah tersebut tidak berarti bahwa imam laki-laki dan perempuan di tengah-tengah sejajar dengan makmum. Tetapi, Muqobilun Li Wasthi Ash-Shofi (searah dengan tengah-tengah shof makmum. (lihat, Bustanu al-Akhbar, 1:254, Risalah Wanita, hal. 78-81)
KESIMPULAN:
Mengenai perkara ini memang ada perbedaan pendapat, yang satu menjelaskan mesti sejajar dan yang lainnya tidak mesti sejajar, yaitu di depan sebagaimana imam laki-laki.
Berbeda pendapat dalam fiqih suatu hal yang wajar. Mengumpulkan umat dalam dalam satu fiqih merupakan suatu hal yang mustahil. Solusi dari ini semua adalah saling meghormati dalam hal perbedaan pendapat fiqih selama ada dalil yang dibisa dipertanggungjawabkan.
Wallohua’lam Bisshowab. Semoga Bermanfaat!
ustad, kalo ada anak laki-laki apakah boleh mengimami ibu-ibu, padahal belum ngerti?
This comment has been removed by the author.