ReferensiMuslim.Com – Ihromadalah niat untuk melaksanakan haji atau umroh. Memulainya dari miqot, mandi dan memakai kain ihrom bagi laki-laki, yaitu yang menutupi bagian bawah dan atas. Adapun untuk perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh aurat (kecuali muka dan telapak tangan) dan tidak ada pakaian khusus.
Selanjutnya, sepanjang perjalanan menuju Mekah tidak henti-hentinya membaca talbiyah.
Beberapa hal yang dilakukan sebelum ihrom
- Memotong kuku, cukur rambut, bulu ketiak, kumis, dan bulu kemalauan.
- Mandi dengan memakai sabun dan shampo.
- Bagi laki-laki menanggalkan seluruh pakaian yang berjahit termasuk celana dalam.
- Bagi laki-laki setelah mandi memakai minyak wangi, tapi kain ihrom tidak boleh memakai minyak wangi.
- Diperbolehkan bagi wanita memakai minyak wangi yang baunya tidak menyenggat.
- Sholat sunah dua rokaat.
Waktu dan Bacaan talbiyah
Waktu talbiyah untuk umroh dari mulai ihrom hingga awal thowaf. Sedangkan haji, mulai dari ihrom hingga tempat melempar jumroh. Bacaan talbiyah yaitu,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَك
TEMPAT MIQOT
Miqot adalah tempat memulainya ihrom. Rasulullah Saw telah menjelaskan lima tempat miqot, yaitu,
Dzul hulaifah, miqotnya penduduk kota Madinah dan sekitarnya. Tempat ini lebih dikenal dengan sebutan Bir Ali. Jaraknya dari Mekah 450 Km.
Juhfah, miqotnya penduduk negara Syam, Maroko, Mesir dan negara sekitarnya. Jaraknya dari kota Mekah 183 Km.
Qarnul manazil, miqotnya penduduk Nejd dan sekitarnya atau yang melintas ke daerah tersebut. Jaraknya dari kota Mekah 75 Km.
Yalamlam, miqotnya penduduk Yaman dan sekitarnya. Jaraknya dari kota Mekah 92 Km.
Dzatu ‘Irq, miqotnya penduduk Irak dan sekitarnya. Jaraknya dari kota Mekah 94 Km.
Bagi yang akan melaksanakan haji dan umroh mesti melewati satu dari lima miqot diatas. Bila tidak melewatinya, maka jamaah haji dan umroh mesti kembali lagi hingga melewati salah satu miqot. Atau bila tidak melewati dan tidak kembali untuk melewati miqot, maka mesti membayar Dam atau denda, yaitu menyembelih 1 ekor kambing, dan dagingnya di bagikan ke fakir-miskin.
LARANGAN KETIKA IHROM
- Tidak boleh potong kuku, rambut, kecuali bila lupa atau karena tidak tahu.
- Tidak boleh mamakai minyak wangi, baik ke badan atau pakaian.
- Tidak boleh membunuh binatang.
- Tidak boleh mencabut atau mematahkan pepohonan.
- Tidak boleh mengambil barang temuan di jalan, masjid atau tempat lainnya.
- Tidak boleh melakukan khitbah atau aqad nikah.
- Tidak boleh menutup kepala, seperti peci, topi, sorban dan lainnya.
- Bagi laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang berjahit, seperti baju, celana atau sepatu.
DIPERBOLEHKAN DISAAT IHROM
Diperbolehkan memakai jam tangan, earphone, cincin, sabuk, kaca mata, payung, berteduh di dalam kendaraan, mandi dan dibalut perban bagi yang sakit. (BERSAMBUNG)
Sumber: Fiqih Haji dan Umroh, H. Gozali Sudirjo, Lc, Dipl., RG Media, Subang, 2012.
Berikutnya:
IHROM
TIGA MANASIK HAJI
PELAKSANAAN UMROH
PELAKSANAAN HAJI
RUKUN DAN WAJIB HAJI
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo