Hadits Shaum Syawal

Diantara ibadah yang menjadi sunah yang dialakukan Rasulullah Saw setelah Ramadhan adalah Shaum enam hari pada bulan Syawal. Dalam kitab Fiqhu as Sunah karya Sayid Sabiq di jelaskanbahwa shaum syawal hukumnya sunah (at Tathawu’) sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

Dari Abu Ayub al Anshari sesungguhnya Rasulullah Saw te;ah bersabda: Barangsiapa yang shaum Ramadhan, kemudian diikuti dengan shaum enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya seperti shaum selama satu tahun. HR. Muslim

Dalam hadit lain disebutkan:
Dari Tsauban sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang shaum Ramadhan kemudian shaum enam hari setelah Iedul Fitri, seperti shaum satu tahun secara sempurna, barangsiapa yang berbuat satu kebaikan maka balasannya sepuluh kali lipat kebaikan.” HR. Ibnu Majah

Dari kedua hadits diatas jumhur ulama mengatakan bahwa shaum enam hari di bulan syawal adalah sunah.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa apabila kita melakukan shaum syawal ini secara terus menerus (at tatabu’) adalah utama. Maksudnya, kita melakukan shaum langsung dari mulai tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal terus menerus tanpa putus.

Namun beliau juga menjelaskan bahwa kita juga diperbolehkan tidak terus menerus, baik itu di awal bulan atau akhir bulan Syawal, tidak mengurangi pahala satu tahun penuh. Misalkan, Shaumnya berbarengan dengan Shaum Senin-Kamis atau Shaum Daud (shaum sehari-buka sehari atau selang sehari).

Artinya dari dua hadits diatas perkataan “diikuti dengan shaum enam hari” atau “enam hari setelah Iedul Fitri” bersifat mutlak (umum) dan tidak mengikat (khusus).

Referensi:
Nailul Author
Fiqhu as Sunnah
al Fiqhu al Islami wa Adilatuha

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *