Membaca al Quran dalam keadaan Haid (4) : Hukum Orang Haid dan Junub Membaca aL Quran dalam kitab at Tibyan karya Imam an Nawawi

referensimuslim.com – Imam an Nawawi dalam kitabnya “at Tibyaan fi Adabi Hamlatil Quran” hal. 37 menyebutkan:

Disunahkan saat kita akan membaca al Quran dalam keadaan suci (punya wudhu). Namun yang membaca al Quran tanpa wudhu (hadats kecil) maka itupun diperbolehkan. Hal ini merupakan ijma muslimin, hadits yang menjelaskan sangat banyak dan populer.

Imam Haramain berkata: Mereka yang membaca al Quran dalam keadaan tidak suci tidak dikatakan makruh, namun kurang afdhol. Seperti juga yang istihadhoh dan berhadats kecil hukumnya sama-sama suci dari hadats besar. Apabila tidak ada air maka diperbolehkan tayamum.

Adapun yang haid dan junub (keduanya hadats besar) tidak boleh membaca al Quran, baik satu ayat atau kurang dari satu ayat. Diperbolehkan buat yang haid dan junub membaca al Quran dalam hati dan tidak dilafazkan. Diperbolehkan juga melihat mushaf al Quran, lalu mengulanginya dalam hati.

Para ulama sepakat diperbolehkan bagi yang haid dan junub membaca zikir; tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan shalawat kepada Rasulullah Saw serta zikir-zikir lainnya.

Diperbolehkan juga buat yang haid dan junub mengucapkan kata-kata yang ada dalam al Quran, namun tidak dimaksudkan tilawah (membaca) al Quran. Seperti, berkata kepada temannya: “Khudzil kitaaba bil Quwah” atau mengucapkan kepada yang tertimpa musibah: “Innaa lillaahi wainnaa ilahi raaji’un” atau mengucapkan saat naik kendaraan: “Subhaanalladzi sakhara lanaa haadzaa wamaa kunnaa lahuu muqriniin” atau misalnya berdoa dengan mengucapkan: “Robbanaa Aatinaa fiddunyaa hasanah waqinaa adzaabannaar”.

Berkata Imam Haramain: apabila mengucapkan “bismillaah wal hamdulillaah” dengan maksud tilawah al Quran, maka ia berdosa. Namun, bila maksudnya adalah zikir atau yang lainnya maka hal itu diperbolehkan.

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *