Dalam Kamus Fiqih karya Dr. Sa’dy Abu Habib dijelaskan bahwa kata Zindiq atau Al Zindiq ((اَلْزِنْدِيْقُ yaitu seseorang yang tidak berpegang teguh terhadap agama. Orang Arab lebih mengenalnya dengan kata Mulhid (مُلْحِدٌ) atau Atheis, yaitu tidak percaya/mencela terhadap agama.
Ibnu Kamal mengatakan, Zindiq adalah orang yang menolak loyalitasnya kepada Allah, mendukung kemusyrikan dan mengingkari hukum Allah Swt.
Menurut Imam Syafii, Imam Malik dan Imam Ahmad, Zindiq yaitu orang yang menampakan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya. Seperti pada zaman Rasulullah disebut orang Munafiq, namun dalam istilah syar’i sering disebut Zindiq.
Adapun menurut Imam Hanafi dan salah satu riwayat Imam Syafii, Zindiq adalah orang yang mengharamkan agama.
Dalam ilmu Aqidah Islam, Zindiq adalah yang mengingkari hari akhirat dan rububiyah Allah Swt.
Orang Zindiq ini sangat bahaya dalam masyarakat islami, karena seakan menjadi duri dalam daging atau musuh dalam selimut.
Sumber: al Qamus Al Fiqhi, DR. Sa’dy Abu Habib, Bab. Huruf Zay, Jilid. I, Hal. 160.
Terus apa bedanya dengan orang munafiq dan musyrik?