Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz afwan jika kurang berkenan, saya mau bertanya lewat SMS. Jika ada seorang suami yang tempramental, ketika ia sedang marah, ia mengucapkan kata-kata seperti ini (dalam bahasa sunda yang kasar): “Jig sia nyingkah/balik, aing teu hayang deui nggali maneh nepi ka tungtung umur!” dalam bahasa Indonesianya: “Pergi/kembali kamu, aku tidak ingin lihat kamu lagi seumur hidup!” Kata-kata itu pernah diulangi lagi ketika ia marah pada isterinya. Nah, apakah dalam hukum Islam itu termasuk talak 3? Kemudian ketika isterinya minta surat cerai, suaminya tidak mau memberikannya, karena suaminya tidak merasa mentalak isterinya, karena ia sedang marah dan ga sadar. Syukron atas jawaban ustadz. (Ibu Rini, Subang)
Wa’alaikumussalaam Warahmatullaahi WabarakaatuhSebelum menjawab pertanyaan Ibu ada baiknya saya sampaikan beberapa hal berikut:
Pertama, Lafazh talak itu ada dua: shorih dan kinayah. Shorih artinya jelas atau tegas. Maksudnya lafazh talak langsung atau pecahan katanya. Ahli ilmu mencontohkan, engkau aku talak, atau engkau muthollaqoh, atau engkau tholiq. Atau dalam bahasa kita lafazh shorih seperti, engkau aku cerai, dan semisalnya.
Adapun kinayah yaitu; lafazh atau ungkapan yang mengandung kemungkinan beberapa makna. Ahli ilmu memisalkan seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya “Pergi kembali ke rumah orangtuamu!”, atau “Tinggalkan saya” dan lainnya.
Lafazh-lafazh yang shorih atau jelas dan tegas hukumnya jatuh talak sekalipun dia tidak meniatkan talak.
Adapun lafazh kinayah dikembalikan kepada niat suami. Apakah ketika dia mengucapkan itu berniat menceraikan atau tidak. Bersandarkan kepada hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Innamal A’maalu binniyaat”, sesungguhnya amal pekerjaan itu tergantung pada niatnya.
Kedua, Istri yang baik dan bijaksana adalah yang mengedepankan maslahat rumah tangganya dari pada egoisme dan amarah. Berlapang dada dan saling memaafkan adalah kunci kelanggengan rumah tangga. Bukankah Allah juga berfirman,
“Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. At-Taghobun: 14)
Ketiga, perlu dicermati apakah yang terjadi memang talak 3 atau bukan. Karena para ulama umumnya berpendapat bahwa talak 3 itu tidak bisa dijatuhkan secara sekaligus. Harus ada jeda antara talak satu, dua, dan tiga.
Meski ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak 3 itu bisa sekaligus dijatuhkan, namun pendapat ini kurang kuat dari istidlalnya (dalilnya). Sehingga yang dianut oleh jumhur ulama adalah harus ada jeda antara talaq-talaq itu agar bisa berstatus talaq 3.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Mahmud bin Lubaid berkata bahwa kami telah memberitahukan kepada Rasulullah SAW adanya seorang yang mentalaq istrinya sekligus dengan talaq tiga. Maka beliau berdiri dan marah seraya bersabda,
”Apakah kitabullah ini mau dipermainkan sedangkan aku ada di tengah kalian ?Hingga salah seorang berdiri,”Ya Rasulallah, haruskah kubunuh orang itu?.(HR. An-Nasai).
Ibnul Qayyim berkata bahwa ‘memainkan kitabullah’ adalah karena hal itu bertentangan dengan hakikat talak itu
sendiri sebagaimana yang Allah SWT kehendaki. Karena maksud Allah SWT dengan adanya tiga talaq itu adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk rujuk. Bahkan Allah SWT sendiri di dalam Al-Quran Al-Karim telah menjelaskan bahwa talaq itu ada dua kali sebelum pisah semuanya dan tidak bisa lagi kembali (talaq tiga).
Talak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik….(QS. Al-Baqrah : 229).
Kesimpulan:
1. Dari ungkapan pertanyaan Ibu, berarti masuk kategori ungkapan “kinayah”, artinya hal ini tergantung niat si suami tersebut ketika mengucapkan kata-kata tersebut, apakah meniatkan talak atau tidak.
2. Bagaimanapun si suami adalah manusia biasa yang kadang dilanda problema diluar rumah yang tidak isteri ketahui. Sama seperti si isteri yang juga penuh kekurangan.
3. Bahwa menurut jumhur ulama, talak itu tidak bisa langsung jatuh talak tiga. Artinya ada proses dan jeda waktu dari talak 1, 2 dan 3. Sehingga dari rentang waktu tersebut memungkinkan adanya proses ishlah (damai) dan saling memaafkan.
4. Oleh karena itu, berpikirlah dengan jernih, memohon kepada Allah dengan tulus, timbanglah antara manfaat dan mudarat dengan hati yang bersih dan berserah kepada Allah serta mengharapkan ridha-Nya. Dan jangan lupa minta nasehat orang yang dapat dipercaya dan amanah serta takut kepada Allah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalaamu `Alaikum Warahmatullaahi Wa Barakaatuh.