referensimuslim.com | Pertanyaan diatas muncul, selepas saya melaksanakan shalat dzuhur berjamaah (22/5/2011) di Mesjid As Swedy, ada seorang tamu yang mengatakan,
“Sudah beberapa kali saya ikut berjamaah di mesjid ini, saya perhatikan orang yang adzan, iqomat dan imam sekaligus. Kalau yang adzan terus qomat itu memang haknya. Tapi, kalau ia adzan, iqomat dan juga imam sebaiknya untuk imam orang yang berbeda.”
Saya tentu saja sedikit terkejut dengan pernyataan orang tersebut. Sekaligus saya langsung membuka kitab-kitab referensi fiqih, betul dan ada landasannya atau hanya sekedar ‘saran’ saja.
Tentu saja, saat kita berbicara hal-hal yang berkaitan dengan ibadah atau fiqih pada umumnya mesti jelas landasan dalilnya. Baik itu dari al Quran, Hadits, Ijma, Qiyas atau fatwa ahli ilmu. Apakah hal tersebut diperintah atau dilarang.
Dalam referensi kitab fiqih -sepengetahuan saya-, memang kalau orang yang mengumandangkan adzan terus ia iqomat merupakan pendapat mayoritas ulama termasuk Imam Syafi’i. Meskipun Jumhur Ulama juga membolehkan orang yang iqomat berbeda orang dengan yang mengumandangkan adzan. Tapi tetap mengutamakan adzan dan iqomat dengan orang yang sama. (Lihat Fiqih Sunah dan Bidayatul Mujtahid bab Iqomat dan Adzan)
Nah, untuk pertanyaan diatas ada baiknya kita simak beberapa fatwa ulama, apakah diperbolehkan atau tidak?
Berkata Imam al Hathab dalam kitabnya “Mawahib al Jalil”
Barangsiapa yang mengharap pahala, karena ia adzan, iqomat sekaligus menjadi imam shalat adalah sesuatu yang dibolehkan. (lihat, Mawahib al Jalil, bab. Adzan dan Iqomat)
Berkata Imam An Nawawi dalam kitabnya “Al Majmu'”
Para ulama sepakat dibolehkannya seseorang mengumandangkan adzan dan sekaligus menjadi Imam Shalat dan ini adalah utama (istihbab).(lihat, al Majmu’ bab. Adzan dan Iqomat)
Berkata Imam al Mawardi dalam kitab fiqih Imam syafi’i “al Haawy”
Adalah utama (fadhl) orang yang mengumandangkan adzan dan menjadi Imam Shalat. (lihat, al Haawy bab.Sifat Adzan)
Wallahua’lam bishawab. Semoga bermanfaat
Bisa juga dibaca link fatwa ini (bahasa Arab) www.islamweb.net
apakah jika orang yang iqamat berlainan dengan orang yang azan maka pahalanya hilang? mohon jawaban dengan dalil ustad terimakasih
Terima kasih atas penjelasannya,karena saya mengalaminya azdan,iqomat.trus jd imamq
Terima kasih atas penjelasannya,karena saya mengalaminya azdan,iqomat.trus jd imamq