Adab Pasustri Selama Masa Idah

ReferensiMuslim.Com: Beberapa hari ini ana ditanya seputar hukum talak, rujuk dan idah. Diantaranya ada yang bertanya,
Ustadz rahimakumullah bagaimanakah adab atau batasan pasutri yang sedang menunggu masa idah? mohon jawabannya. Jazakallahu khairan katsira.

Selama masa iddah, hendaknya isteri tetap berada di rumah suaminya, tidak boleh keluar tanpa izin darinya bahkan sebaiknya tidak keluar, berdasarkan ayat: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah”. (QS. ath-Thalaq: 1)

Diantara adab isteri selama masa iddah adalah:

  1. Hendaknya mencari sebab mengapa suami menceraikannya, jika
  2. sebabnya karena isteri yang durhaka, hendaknya meminta maaf.
  3. Mentaati perintah suami selama perintahnya baik.
  4. Melaksanakan tugas sehari-hari di rumah suami, seperti menyediakan makan dan minum jika diizinkan, membersihkan rumah dan mendidik anak-anak bila sudah punya anak.
  5. Bila perlu, berhias dirilah untuk menghibur suami, karena masa iddah statusnya masih sebagai isteri, barangkali dengan sikap yang baik tiu bisa menyadarkan suami untuk rujuk kembali.
  6. Isteri hendaknya menjaga harta suaminya, terutama saat suami tidak ada di rumah.
  7. Isteri boleh berpakaian sebagaimana biasanya ketika di rumah.
  8. Bersabarlah atas ketentuan Allah, yakinlah bahwa Allah MahaMengetahui maslahah (kebaikan) hambaNya untuk hari depannya.

Adapun larangan bagi isteri pada masa iddah diantaranya:

  1. Mengeluarkan perkataan buruk yang menyakitkan suami.
  2. Keluar dari rumah tanpa izin suami, kecuali jika suami menyuruh isteri agar keluar dari rumah, maka isteri hendaknya pergi ke tempat orang tua jika masih hidup, atau keluarganya yang terdekat yang bisa membantunya.
  3. Isteri hendaknya tetap tidur pada tempat yang disediakan suami, tidak pergi ke tempat tidur suami, kecuali bila suami yang datang sendiri untuk rujuk (kembali).
  4. Tidak membohongi apa yang ada di dalam rahimnya, jika hamil katakan bahwa aku hamil.
  5. Bila perlu, tidak berpuasa sunnah melainkan minta izin kepadanya.

Adapun hal yang wajib bagi suami hendaknya tetap menafkahi isterinya selama masa iddah, mengobatinya jika isteri sakit, tidak mengusirnya dari rumah, tidak mencaci atau memukulnya. Saumi hendaknya berpikir saat isterinya dalam masa iddah, agar meninjau kembali maslahah dan madharatnya (baik dan buruknya) sebaiknya dirujuk ataukah dilanjutkan talaknya sampai selesai masa iddahnya. Hal ini agar tidak menyesal dikemudian hari.

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *