referensimuslim.com – Diantara persiapan yang mesti dilakukan setiap muslim dalam menghadapi bulang suci Ramadhan adalah persiapan fikriyah atau ilmu tentang fiqih Ramadhan. Berikut adalah kami sarikan ensiklopedi fiqih shaum yang terangkum dalam 188 tanya jawab. Pada sesi ini kami sajikan seputar pengertian, sejarah dan hukum shaum Ramadhan sebagai berikut.
1.Apa definisi shaum
Shaum menurt bahasa adalah menahan dari segala sesuatu. Allah Swt berfirman dalam surat Maryam,
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26)
Adapun Shaum menurut istilah adalah menahan dari dua macam syahwat, baik itu syahwat perut maupun syahwat farj (kemaluan) dari mulai terbit fajar (waktu shubuh) hingga terbenam matahari (waktu maghrib) dengan niat taqarrub kepada Allah Swt.
2.Kapan diwajibkannya shaum?
Shaum diwajibkan pada bulan Syaban tahun ke-2 Hijriyah
3.Berapa tahun Rasulullah mengalami shaum Ramadhan?
Rasulullah Saw mengalami shaum Ramadhan sebanyak sembilan kali
4.Kewajiban shaum terdiri dari tiga tahap, apa saja?
Tahap pertama, shaum hari ‘Asyura (10 Muharam) shaum ini sebelumnya adalah wajib. Rasulullah melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk shaum juga.
Tahap kedua, kewajiban shaum Ramadhan pada tahap ini masih bersifat pilihan antara shaum atau membayar fidyah. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu”. (QS. Al Baqarah: 184)
5.Apa hukum shaum Ramadhan?
Shaum Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan ia adalah fardhu.
6.Apa dalilnya?
Shaum Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan al Quran (QS. Al Baqarah: 182), as Sunnah (hadits buniyal islam ‘ala khamsin) dan Ijma para ulama.
7.Apa hukum bagi orang yang meyangkal kewajiban shaum?
Orang yang menyangkal kewajiban shaum maka dianggap kafir
8.Apa hukum bagi orang yang mengetahui kewajiban shaum, namun ia tidak melakukan shaum?
Para ulama berpendapat diantaranya, barang siapa yang meninggalkan rukun islam yang lima secara sengaja maka ia dianggap kafir. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Said bin Jabir, Nafi dan Hakam dari riwayat Imam Ahmad.
Adapun menurut pendapatnya Imam Malik, ia harus mengqadho dan membayar kafarat sebanyak hari tidak shaum yang disengaja.
Imam Ali dan Ibnu Ma’ud berpendapat orang yang tidak shaum dengan disengaja adalah dosa dan dzalim, ia tidak bisa diganti meski shaum selama satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Barang siapa yana tidak shaum di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhshah, maka tidak bisa diganti meski shaum selama satu tahun”.
9.Apa hukum orang yang shaum, akan tetapi ia tidak melaksakan shalat?
Shaumnya rusak, karena meninggalkan shalat dikarenakan malas menurut pendapat yang paling kuat adalah dianggap kafir.
Insya Allah untuk point-point berikutnya akan kami ketengahkan di lain waktu. Semoga bermanfaat.