Bagaimana Qadha Ramadhan tahun kemarin?

referensimuslim.com Bagi yang punya hutang Ramadhan kemarin namun hingga Ramadhan sekarang belum di bayar, padahal tidak ada udzur atau sakit untuk meng-qodlo shaum tersebut maka menurut Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad ia wajib qodlo dan membayar kafarat.

Assalaamu’alakum Wr. Wb.
Ustadz, ana ingin bertanya, bagaimana bila seorang isteri karena sakit belum bisa membayar hutang Ramadhan kemarin, dan sekarang sudah masuk Ramadhan lagi. Jazakumullahu khairan katsira
Dalam kajian fiqih, permasalahan yang bapak tanyakan ada dua pendapat,

Pertama, meng-qhodlo-nya setelah Ramadhan sekarang selesai dan tanpa membayar fidyah atau kafarat. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam surat al Baqarah: 184

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa/qodho) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Kedua, kalau penyebab belum qodlo-nya itu karena ada udzur atau sakit maka ia hanya qodlo saja setelah Ramadhan sekarang selesai.

Namun bila hal itu karena kelalaian, leha-leha tanpa ada udzur atau sakit, maka selain qodlo, ia juga wajib membayar kafarat. Hal ini diqiyaskan orang yang tidak shaum di bulan Ramadhan satu hari saja dengan disengaja maka harus membayar kafarat (yaitu, puasa dua bulan berturut-turut dan atau memberi makan 60 pakir-miskin).

Nah, bagi yang punya hutang Ramadhan kemarin namun hingga Ramadhan sekarang belum di bayar, padahal tidak ada udzur atau sakit untuk meng-qodlo shaum tersebut maka menurut Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad ia wajib qodlo dan membayar kafarat.

Wallahu’alam bisshowab.

Maraji’:
Fiqih Sunah
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *