referensimuslim.com – Karena banyaknya permintaan tentang tulisan fiqih qurban yang praktis, khususnya buat panitia qurban yang tidak sedikit suka bingung bahkan keliru dalam tata cara penyembelihan atau pembagian daging qurban, alhamdulillah akhirnya kami bisa memposting tulisan ringkas ini. semoga bermanfaat
Definisi:
Qurban berasal dari bahasa Arab “al-Udhiyah” (الأُضْحِية) atau“Ad-Dhohayah”(الضحية) yang artinya qurban.
Adapun menurut istilah adalah menyembelih unta, sapi, lembu atau kambing pada hari nahr (hari raya Iedul Adha) dan hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarub kepada Allah Swt.
Hukum:
Hukum Qurban adalah sunah mu’akadah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt dan hadits Rasulullah Saw.
Allah berfirman,
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (dari rahmat Allah Swt). (QS. Al Kautsar: 1-3)
Adapun hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Sesungguhnya Nabi Saw menyembelih dua ekor kambing gemuk berwarna putih kehitaman dan bertanduk, lalu ia membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keutamaan dan Hikmah:
Diantara kutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, adalah menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama.
Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anhamenceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Adapun hikmahnya adalah meneladani Nabi Ibrahim dan kepedulian sosial. Sebagaimana disebutkan dalah hadits Rasulullah Saw, sesunguhnya hari ini (Idul Adha) hari jamuan makan-minum dan mengagungkan Allah Swt.
Syarat Hewan Qurban:
Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban hanya tiga, yaitu, unta, sapi atau lembu dan kambing.
Adapun syarat hewan qurban adalah yang sehat dan tidak cacat. Secara detail para ulama membaginya menjadi dua kategori,
Pertama, tidak sah untuk berqurban:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.
Kedua, makruh (dibenci) untuk berqurban:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Ketentuan Lainnya:
1. Untuk qurban unta dan sapi atau lembu dianjurkan bergabung (joinan) sebanyak 7 orang.
2. Pembagian daging qurban,
a. Dianjurkan mulai dari yang terdekat, keluarga, tetangga dekat, tetangga jauh dan seterusnya.
b. Yang berqurban juga dibolehkan mengambil daging tersebut dengan ketentuan tidak boleh lebih dari sepertiga.
c. Membagikan seluruh daging qurban termasuk kulitnya, dan tidak dibenarkan menjualnya.
3. Disunahkan yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Sebagaimana yang dilakukan Rasululullah dalam hadits,
“Sesungguhnya Nabi Saw menyembelih dua ekor kambing gemuk berwarna putih kehitaman dan bertanduk, lalu ia membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adab Menyembelih:
1. Mengucapkan bismillah ketika menyembelih.
“Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian”. (QS. Al-An’am: 121)
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Sesungguhnya Nabi Saw menyembelih dua ekor kambing gemuk berwarna putih kehitaman dan bertanduk, lalu ia membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim, beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.
2. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat.
Nafi’ menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat.
3. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih.
Dengan melakukan beberapa hal berikut,
a. Menajamkan Pisau.
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)
b. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik.
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. (HR. Aburrazaq)
c. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih.
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. (HR. Baihaqi)
d. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih.
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah. (HR. Muslim)
Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.
—-
DOWNLOAD FIQIH QURBAN DAN AQIQAH DISINI
—-
DOWNLOAD FIQIH QURBAN DAN AQIQAH DISINI
—-
Referensi:
1.Fiqhu al Sunnah, Sayid Sabiq, Dar al Fath, Cairo, 1990.
2.Al Udhiyah wa Ahkamuha, Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar, Maktab al Da’wah Robwah, Riyad, 2007.
Baca juga tulisan ini karena kerap terjadi dilapangan, http://www.referensimuslim.com/2010/11/dana-operasional-untuk-hewan-qurban.html
apa harus kurbannya hewan jantan?
ya jantan. termasuk yg bertanduk. karena apabila tanduknya patah atau pecah, qurbannya kurang sempurna