referensimuslim.com– Alhamdulillah, tak terasa kajian Fiqih Sunah karya Syekh Sayid Sabiq di mesjid as Swedy Subang telah kita jalani di tahun 2011. Plus-minus nya telah kita lalui bersama. Semoga terus istiqomah, sehingga mudah-mudahan kita semakin bersemangat mempelajari fiqih. Amin.
Diawal, kenapa kitab ini yang menjadi pilihan, karena berbagai alasan mendasar. Diantaranya, kitab ini menjadi referensi pokok di berbagai Negara Islam, bahkan di kampus-kampus termasuk di Universitas al Azhar, universitas tertua di dunia Islam. Kedua, karena kita ini cukup mewakili dari kitab-kitab yang ada dengan konsep moderat, tanpa berpihak kepada mazhab tertentu. Artinya sangat tepat untuk kajian rutin, secara bertahap baru menginjak ke kitab fiqih lainnya seperti, kitab Bidayatul Mujtahid dengan konsep perbandingan mazhab fiqih dan baru selanjutnya kitab mazhab tertentu, seperti al Muwatho Imam malik atau kitabnya Imam Syafii yang begitu banyak.
Selain itu, kitab ini juga menyuguhkan bahasan yang ringan, mudah dipahami dan menghindari perbedaan pendapat yang kerap terjadi di kajian fiqih. Setiap tema pembahasannya langsung merujuk al Quran dan as Sunah, dengan harapan, para pembaca dan orang-orang yang belajar fiqih merasa sedang berhubungan dengan Allah dan Rasul-Nya. Bermanfaat bagi kita di dunia dan akhirat. Dengan begitu, kita semakin bersemangat mempelajari fiqih.
Berikut adalah runutan kajian Fiqih Sunah di mesjid as Swedy Subang di tahun 2011, belum banyak memang karena kajian bulanan, setiap Senin ke-4.
Pertemuan pertama:
Mukadimah;
Pentingnya belajar fiqih
Tujuan belajar fiqih
Kaidah penting belajar fiqih; menjauhi perkara atau kasus yang belum atau tidak pernah terjadi, menjauhi banyak bertanya yang mengada-ngada dan cenderung debat kusir, menjauhi perbedaan yang menyebabkan perpecahan dalam agama, mengembalikan segala permasalahan kepada asholahnya al quran dan as sunah. (hal. 7-14)
Pertemuan kedua, ketiga dan keempat
Bab. Thoharoh
Macam-macam air, air mutlaq, air musta’mal, air yang terkena sesuatu yang bukan najis, air yang terkena sesuatu yang najis. (hal. 15-18)
Bekas minum dan makan, bekas makan-minum orang kafir, bekas makan-minum binatang yang halal, bekas makan-minum himar, kudan dan bighol, bekas makan-minum kucing dan bekas makan-minum babi. (hal. 18-19)
Pertemuan kelima dan keenam
Najis dan macam-macamnya, bangkai, darah, babi, kencing, mani, madzi, keputihan, miras, anjing. (hal. 20-25)
Cara membersihkan najis di badan, pakaian dan lantai atau tanah (hal. 26-28)
Pertemuan ketujuh
Buang air kecil dan besar (hal. 28-33)
Pertemuan kedelapan
Kebersihan adalah sunatullah, khitan, mencukur rambut, memotong kuku, dll (hal. 33-35)
Pertemuan kesembilan
Wudhu; dalil dan keutamaan berwudhu (hal. 36-37)
Pertemuan kesepuluh
Fardhu wudhu (hal. 37-39)
Petemuan kesebelas dan dua belas
Sunah wudhu (hal. 40-46)
Plus khusus Ramadhan
Fiqh Shiyam; makna shaum, penentuan awal Ramadhan dan 1 syawal, sunah shaum, yang membatalkan shaum, tarawih, itikaf, lailatul qodar dan zakat fitrah
Semoga semakin dirasakan manfaatnya, karena cara paling mudah, bermanfaat dan menarik dalam mempelajari fiqih, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan kajian untuk masyarakat umum, adalah menghindari istilah-istilah keilmuan dan cabang-cabang permasalahan yang rumit. Pembahasan dan kajian yang di suguhkan, langsung dihubungkan dengan dalil dari al Quran dan hadits dengan metode yang mudah dan sederhana. Juga perlu ditambahkan tentang hikmah dan faidah yang bisa dipetik. Dengan harapan, para pembaca dan orang-orang yang belajar fiqih merasa sedang berhubungan dengan Allah dan Rasul-Nya. Bermanfaat bagi kita di dunia dan akhirat. Dan tentunya, kita semakin bersemangat mempelajari fiqih.