Talak Muallaq Apakah Jatuh Talak?

ReferensiMuslim.ComAssalaamu’alaikum. Terus terang beberapa hari ini hati saya sangat gelisah. Setahun yang lalu suami saya pernah berkata. 1. “Kalau kamu macam-macam, kamu jangn menemui aku lagi/kita tidak usah ngumpul lagi.” Sebelum dia berkata itu, saya dan dia membahas tentang kesalahan saya sebelum menikah dengan dia pernah menduakan dia. Jadi saya menganggap kata macam2 itu seperti menduakan dia atau berselingkuh.

2. “Saya tidak pernah berniat menceraikan kamu, kecuali kamu menginginkannya atau kamu macam2″ dia berkata itu saat saya menuduh dia ingin menceraikan saya. Saya juga mengartikan kata macam2 itu sebagai berselingkuh baru dikatakan macam2.
3. “Kalau kamu macam macam lagi sama laki2 itu kamu tidak usah menemui ku lagi” kata2 ini diucapkan sama dg kondisi kata2 nya pertama kami membahas tentang laki2 yg pernah berhubungan dg saya saat kami belum menikah.Dia juga mengatakan “kamu jangan menemuinya lagi”
Nah yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah ketiga perkataan nya itu merupakan talak muallaq?
2. Jika talak muallaq apakah talak jatuh setiap dia menganggap perbuatan saya macam2 meskipun tidak ada sangkut pautnya dengan berselingkuh? Misalnya saya makan makanan yg dilarangnya dan dia berkata “kamu jangan macam macam bisa2 nanti kamu sakit”
3. Saya juga pernah membuka facebook laki2 itu dan saya menanyakan kepadanya apakah perbuatan saya itu macam2. Awalnya dia bilang iya, tapi setelah saya jelaskan kalau saya tidak punya niat macam2 dia tidak menganggap perbuatan saya itu macam2 lg. Nah apakah jatuh talak pada saya saat membuka fb laki2 itu?
Setelah setahun saya menanyakan maksud dari kata macam2 yg dia gunakan itu. Dia bilang dia sudah lupa pernah bicara seperti itu. Lalu dia menanyakan kpda saya menurut saya macam2 yg seperti apa yg dia maksud. saya bilang macam2 seperti berselingkuh. Dia membenarkan pengertian saya itu.
Mohon jwaban nya krn saya sangat gelisah dg ini krn saya takut setiap kali dia menganggab saya macam2 tanpa ada hubungan ny dg berselingkuh jatuh talak pada saya.
Ibu Hatipah Fahmi Via email [email protected]
Jawaban,
Wassalaamu’alakum Wr.Wb. Ibu Hatipah yang dirahmati Alloh Swt, semoga ibu beserta keluarga sehat wal afiyat. Amin.
Apa yang diucapkan oleh suami Ibu baru berupa niat dan kehendak jika syaratnya terpenuhi. Karena itu, ucapan tersebut tidak serta merta membuat jatuh talak. Sebagian ulama mengatakan bahwa talak mu’allaq (bersyarat / yang dikaitkan dengan sesuatu) baru jatuh dan sah kalau syarat atau kondisinya terpenuhi. 
Namun ada pula yang mengatakan, seperti Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa— bahwa ia tidak otomatis jatuh. Namun harus melihat kepada niat yang mengucapkannya. Kalau niatnya hanya untuk memberikan motivasi atau peringatan, maka ia tidak jatuh. Kalau ini yang terjadi maka Anda berdua masih sah sebagai suami isteri.
Namun demikian, hendaknya ancaman atau janji untuk mentalak tidak dilakukan atau dijauhi. Seorang muslim harus merenungkan setiap kata yang dikeluarkannya berikut dampak dan pengaruhnya.
Adapun mengenai Ibu pernah membuka fb si laki-laki tersebut, bahkan ‘curhat’ ke pria itu sebaiknya dihindari, khawatir terjadi fitnah, dan sejatinya hal itu tidak diperkenankan.
Selanjutnya suami isteri harus bisa saling memahami pasangannya serta bersabar menghadapi berbagai kondisi rumah tangga. Mintalah kepada Allah kebaikan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Semoga Allah menganugerahkannya kepada kita semua. Amin.
Wallahu a’lam bish-shawab

Berbagi dengan admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo   

0 Comments

  1. Saya ingin bertanya. Suami saya berkata "kalau kamu ga bisa dididik berhenti jadi istriku". Niat dia bukan mentalak, tp hanya mengancam. Apakah itu jatuh talak?
    Terimakasih banyak Bpk/Ibu Ustadz

Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *