Download Buku; Keutamaan Bulan Rajab, 20 Hadits Seputar Bulan Rajab dan Keutamaan Shaum Rajab


ReferensiMuslim.Com – Pekan pertama bulan Rajab, banyak pertanyaan yang sampai kepada saya, seperti apakah ada haditsnya shaum hari ke-1 sampai ke-3 bulan Rajab?, Apakah benar bulan Rajab adalah bulannya Allah Swt?, Apa keutamaan shaum 10 hari berturut-turut di bulan Rajab? dan lain sebagainya.

Sebelumnya hal ini telah saya sampaikan di Radio el-Shifa 100,2 FM, Selasa (22/5/2012) kemarin. Dan pertanyaan serupa seperti yang tertera diatas terus mengalir, hingga waktu jualah yang tidak cukup untuk berbagi bersama para pendengar Radio el-Shifa FM saat itu.
Akhirnya saya menulisnya dalam website ini, mudah-mudahan manfaatnya bisa lebih luas dan lebih permanent. Atau silahkan bisa menghubungi pihak Radio untuk meminta rekamannya.
Kajian ini telah dikupas secara tuntas oleh para ulama. Diantara yang saya rekomendasikan adalah buku “Fadhoil Syahr Rojab” karya Al-Hasan bin Muhammad Al-Khilal. Buku ini mengupas 20 hadits seputar bulan Rajab. Dan tentunya buku ini menjawab secara gamlang pertanyaan-pertanyaan diatas. Kedudukan 20 hadits seputar Rajab ini telah dikaji para pakar hadits. Dan mereka menyimpulkan, bahwa hadits-hadit seputar bulan Rajab adalah hadits dhoif (lemah) dan maudhu’ (palsu).
Silahkan Download bukunya berbahasa Arab,
Sebagai Resume :
PENDAPAT PARA ULAMA HADITS:
1. Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah , Beliau berkata:
 وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ، فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا، وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِي الْفَضَائِلِ، بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ
Ada pun mengkhususkan shaum Rajab, maka semua hadits-haditsnya adalah dhaif bahkan palsu, para ulama tidak berpegang sedikit pun  terhadapnya, dan itu bukanlah termasuk dhaifnya riwayat tentang masalah keutamaan (fadhaail), bahkan umumnya adalah palsu lagi dusta … (Al Fatawa Al Kubra, 2/478, Majmu Fatawa, 25/290)
2. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah, berkata:
كل حديث في ذكر صيام رجب وصلاة بعض الليالي فيه فهو كذب مفترى
Semua hadits yang menyebutkan tentang shaum Rajab dan shalat pada sebagian malam-malamnya adalah dusta. (Al Manar Al Muniif, Hal. 96)
3. Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah, mengatakan:
قال ابن حجر : لم يرد في فضله، ولا في صيامه، ولا في صيام شئ منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة منه، حديث صحيح يصلح للحجة.
“Tidak ada hadits yang menyebutkan keutamaannya, tidak pula keutamaan shaumnya, tidak ada shaum khusus pada Rajab, tidak juga shalat malam secara khusus, dan hadits shahih lebih utama dijadikan hujjah (dalil).” (Dikutip oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, 1/453)
Imam Ibnu Hajar juga berkata dalam Kitab Tabyinul ‘Ajab, sebagaimana dikutip oleh Imam Abdul Hay Al Luknawi:
أما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو صيامه أو صيام شيء منه فهي على قسمين ضعيفة وموضوعة
“Adapun hadits-hadits yang ada tentang keutamaan Rajab atau shaumnya atau sedikit shaum pada bulan Rajab, terdiri atas dua bagian; yaitu dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).” (Al Atsar Al Marfu’ah fil Akhbar Al Maudhu’ah, hal. 59)
4. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
وصيام رجب، ليس له فضل زائد على غيره من الشهور، إلا أنه من الاشهر الحرم. ولم يرد في السنة الصحيحة: أن للصيام فيه فضيلة بخصوصه، وأن ما جاء في ذلك مما لا ينتهض للاحتجاج به
Shaum Rajab, tidak memiliki kelebihan apa pun dibanding bulan-bulan lainnya, hanya saja dia termasuk bulan-bulan haram. Tidak ada dalam sunah yang shahih tentang bahwa  shaum pada bulan tersebut memiliki  keutamaan khusus, ada pun riwayat yang ada menyebutkan tentang hal itu tidak kuat dijadikan sebagai hujjah. (Fiqhus Sunnah, 1/453)
5. Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah, berkata:
  وأما الصيام فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه
Ada pun shaum, tidak ada yang shahih sedikit pun tentang keutamaan shaum Rajab dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam dan tidak pula dari sahabat-sahabatnya. (Al Latha-if Al Ma’arif, Hal. 228)
6. Imam An Nawawi juga menyebut tidak ada yang shahih tentang shaum Rajab dan keutamannya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/39)
“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang bershaum Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.” (Status hadits: batil. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898. Imam Ibnul Jauzi mengatakan: tidak shahih. Imam Adz Dzahabi mengatakan: batil. Lihat Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad, Asnal Mathalib, Hal. 86)
“ Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 1452. Lihat juga Syaikh Khalid bin Sa’ifan, Ma Yatanaaqaluhu Al ‘Awwam mimma Huwa Mansuub li Khairil Anam, Hal.  14)
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400. Imam Al Munawi mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: dhaif jiddan – sangat lemah. Lihat Faidhul Qadir, 4/24)
“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba)  bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708. Lihat juga Imam As Suyuthi, Al Jami’ Ash Shaghir No. 4718)
Dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti shalat raghaib (12 rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib di bulan Rajab (Ini ada dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali). Segenap ulama seperti Imam An Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya mengatakan hal serupa).
TIDAK DILARANG MELAKUKAN SHAUM SUNAH DAN IBADAH SUNAH LAINNYA!
Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah  secara global. Melakukan shaum, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan mulia dan dianjurkan, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab (kecuali shaum pada hari-hari terlarang shaum).
Tidak mengapa shaum pada bulan Rajab, seperti shaum senin kamis dan ayyamul bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah secara umum dalam syariat. Tidak mengapa sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti ini, maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah yang shahih.
Wallahua’lam bisshowab. Semoga bermanfaat!
Silahkan Download bukunya berbahasa Arab,

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kompilasi_tafsir_juz30