ReferensiMuslim.Com – Sehubungan dengan berulangnya pertanyaan seputar mandi janabat, maka insya Alloh pada kesempatan kali ini saya posting tulisan ini. Tulisan ini sebenarnya diantara judul yang pernah saya sampaikan dalam kajian Fiqih Sunah karya Sayid Sabiq di Mesjid As Swedi, Yayasan As-Syifa Al-Khairiyah Subang.
Mandi janabat atau biasa kita kenal dengan mandi besar adalah cara bersuci untuk yang junub, usai haid atau nifas.
Secara umum mandi besar meliputi dua hal penting (rukun), yaitu niat dan membasuh seluruh tubuh.
Pertama, niat adalah urusan hati dan tidak mesti diucapkan. Sebagaimana hadits populer, “innamal a’maalu binnyaat …”. Hadits Umar Bin Khotthob ini menjelaskan niat merupakan pondasi pokok dalam segala amal dan perbuatan seorang muslim.
Kedua, membasuh seluruh tubuh adalah hakikat mandi itu sendiri. Allah Swt berfirman, “Jika kalian janabat, maka bersucilah.” Artinya, mandilah.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haid adalah kotoran. Karena itu, jauhilah isteri kalian saat haid dan janganlah dekati mereka (hubungan suami-isteri) hingga bersuci.” Artinya mereka mandi.
Dalil yang memperkuat bahwa “bersuci” disini bermakna “mandi” adalah firman Alloh Swt lainnya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sholat dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. Juga saat junub kecuali sekadar lewat hingga kalian mandi.”
TATA CARA (KAIFIYAT) MANDI JANABAT LENGKAP
Tata cara mandi janabat yang diajarkan Rasulullah Saw secara berurutan sebagai berikut,
- Niat
- Membasuh dua (telapak) tangan sebanyak tiga kali
- Membasuh farji atau kemaluan
- Wudhu dengan sempurna, seperti hendak sholat. Kecuali ia boleh mengakhirkan membasuh kaki hingga selesai mandi.
- Menyiram kepala dengan air tiga kali serta menyela-nyela rambut agar kulit kepala terkena air.
- Terakhir, menyiram seluruh tubuh dengan air dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan lalu sebelah kiri. Tidak ketinggalan ketiak, lubang telingga, pusar, jemari kaki, dan menggosok seluruh badan sebisa mungkin.
Setidaknya ada empat riwayat hadits yang menjelaskan kepada kita tata cara mandi janabat sebagaimana disebutkan diatas, salah satunya adalah,
عن عائشة رضي الله عنها (أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا اغتسل من الجنابة يبدأ فيغسل يديه، ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه ثم يتوضأ وضوءه للصلاة، ثم يأخذ الماء ويدخل أصابعه في أصول الشعر حتى إذا رأى أنه قد استبرأ حفن على رأسه ثلاث حثيات، ثم أفاض على سائر جسده)، رواه البخاري ومسلم.
“Aisyah Radhiyallohu’anha menceritakan bahwa jika mandi setelah janabat, Nabi Saw mulai dengan membasuh dua tangan. Dengan tangan kanannya, beliau menuangkan air ke tangan kiri dan membasuh kemaluannya, lalu berwudhu seperti whudhu hendak sholat. Setelah itu, mengambil air dan menyela-nyela rambutnya hingga kulit kepala. Ketika dirasa kulit kepalanya sudah basah, beliau menyiram kepalanya tiga kali, lalu menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
CARA MANDI JANABAT WANITA
Apakah sama mandi janabat wanita dengan pria? Jawabannya adalah sama. Hanya saja, wanita tidak harus mengurai kepangan rambutnya selama air bisa membasahi kulit kepala.
Ummu Salamah Radhiyallohu’anha menceritakan bahwa ada wanita yang bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, saya memiliki kepangan rambut yang rumit. Apakah harus saya urai saat mandi janabat? Rasulullah menjawab,
إنما يكفيك أن تحثي عليه ثلاث حثيات من ماء ثم تفضي على سائر جسدك، فإذا أنت قد طهرت
“Cukup kamu siram tiga kali. Lalu siramlah seluruh tubuh. Dengan demikian, kamu telah suci.” (HR. Imam Ahmad, Muslim dan Tirmidzi) menurut Tirmidzi hadits ini hasan shahih.
Ubaid bin Umair Radhiyallohu’anhu menceritakan bahwa Aisyah –Radhiyallohu’anha mendengar kalau Ibnu Umar – Radhiyallohu’anha menyuruh para wanita untuk mengurai kepangan mereka saat mandi janabat. Aisyah berkata, “Sungguh aneh Ibnu Umar ini. Menyuruh para wanita mengurai kepangan mereka saat mandi? Apa tidak sekalian saja menyuruh mencukur rambut mereka! Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bak mandi. Aku hanya menyiram kepalaku tiga kali.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Adapun bagi wanita, saat mandi usai haid atau nifas dianjurkan membersihkan dan memberi wewangian di daerah kemaluan untuk menghilangkan bau tidak sedap bekas darah. Atau zaman sekarang memakai sabun dan sejenisnya.
Hal ini berdasarkan riwayat Aisyah – Radhiyallohu’anha menceritakan bahwa Asma’ Bin Yazid – Radhiyallohu’anha, seorang wanita Anshor bertanya kepada Rasulullah Saw tentang mandi usai haid. Beliau bersabda,
تأخذ إحداكم ماءها وسدرتها فتطهر فتحسن الطهور ثم تصب على رأسها فتدلكه دلكا شديدا حتى يبلغ شئون رأسها، ثم تصب عليها الماء، ثم تأخذ فرصة ممسكة فتطهر بها) قالت أسماء: وكيف تطهر بها؟ قال: (سبحان الله! تطهري بها) فقالت عائشة كأنها تخفي ذلك. تتبعي أثر الدم
“Menyiapkan air yang dicampur daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Setelah itu, menyiram kepala dan menggosoknya hingga kulit kepala terasa basah. Dilanjutkan dengan menyiram seluruh tubuh. Lalu bersih-bersih dengan kapas (atau tisu basah) yang diberi wewangian.” Asma’ bertanya, “Bagaimana caranya bersih-bersih?” Rasulullah Saw menjawab, “Subhanalloh! Ya, bersih-bersih.” Lalu Aisyah berkata kepada Asma’ setengah berbisik, “Bersihkan kemaluanmu dengan kapas itu.” (HR. Jama’ah kecuali Tirmidzi)
Wallohu’alam bis Showab. Semoga bermanfaat!
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo