ReferensiMuslim.Com– Assalaamu’alaikum, ustadz mau bertanya kalau ada tempat makanan atau alat masa yang terkena makanan yang haram bagaimana cara menyucikannya, lalu bagaimana yang tercampur? (Santri Tahfiz)
Jawaban :
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. Diperbolehkan untuk menggunakan piring atau wadah bekas daging babi atau daging haram lainnya. Dengan syarat, dibersihkan bekas najisnya sampai bersih, yaitu tidak tersisa lagi bau, rasa, dan warnanya.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.”
Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, bahwa yang dimaksud dengan wadah yang dilarang digunakan dalam hadis Abu Tsa’labah adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minum khamr. Sebagaimana hal ini disebutkan secara tegas dalam riwayat Abu Daud, bahwa Abu Tsa’labah menyatakan, “Kami bertetangga dengan ahli kitab, sementara mereka memasak daging babi dengan periuk mereka dan minum khamar dengan gelas mereka ….(sampai akhir hadis).”
Berdasarkan keterangan di atas, yang zahir, cara mencucui wadah bekas daging babi hanyalah sekali, yang penting hilang semua bekas najisnya.
Andaikan harus dicuci tujuh kali, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyampaikannya kepada Abu Tsa’labah. Namun, ternyata, beliau hanya menyuruh mencuci sampai bersih, tanpa ada perintah harus mencuci sebanyak tujuh kali.
WallahuA’lam bi al-shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo