ReferensiMuslim.Com –Dibagian terakhir ini, adalah rukun dan wajib haji. Mari kita simak bersama.
“Barangsiapa yang berhaji, tidak berkata kasar dan tidak berkata kotor, maka dosanya diampuni, seperti bayi yang baru dilahirkan seorang ibu.” (HR. Muslim)
RUKUN DAN WAJIB HAJI
Rukun hajiadalah apabila jamaah haji meninggalkannya maka hajinya tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah,
- Ihrom
- Wukuf di Arofah
- Thowaf ifadhoh dan sa’i
Wajib hajiadalah apabila jamaah haji meninggalkannya maka ia wajib membayar denda, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Yang termasuk wajib haji, yaitu,
- Ihrom dari miqot
- Wukuf di Arofah hingga Maghrib
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina di hari Tasyrik
- Melempar jumroh
- Tahalul, baik halaq atau taqshir
- Thowaf wada (pendapat lain, mengatakan sunah)
Sumber: Fiqih Haji dan Umroh, H. Gozali Sudirjo, Lc, Dipl., RG Media, Subang, 2012.
Berikutnya:
IHROM
TIGA MANASIK HAJI
PELAKSANAAN UMROH
PELAKSANAAN HAJI
RUKUN DAN WAJIB HAJI
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo