Suplemen Praktis; Haji dan Umroh; TIGA MANASIK HAJI (bagian. 2)

ReferensiMuslimTIGA MANASIK HAJI. Ada tiga manasik haji, yaitu haji tamatu’, qiron dan ifrod. Berikut penjelasannya.

Haji Tamatu’
Ihrom atau niat untuk umroh di bulan haji, yaitu thowaf, sa’i dan tahalul. Niatnya adalah “Labbaik allahumma umrotan.” Setelah umrohnya selesai, tidak berlaku lagi larangan ihrom, seperti diperbolehkan kembali memakai celana dan pakaian biasa bagi laki-laki.
Pada tanggal 8 Dzulhijjah, ihrom untuk haji, memakai kain ihrom bagi laki-laki hingga selesai manasik haji. Menyembelih satu ekor kambing (untuk 1 orang) atau satu ekor unta (untuk 7 orang).[1]
Haji Qiron
Ihrom atau niat haji dan umroh sekaligus. Yaitu, “Labbaik allohumma umrotan wa hajjan.”
Saat tiba di Mekah, melakukan thowaf. Sa’inya untuk haji dan umroh sekaligus. Tetap dalam keadaan ihrom hingga waktu haji tiba, melakukan seluruh manasik haji, kecuali sa’i karena sudah dilakukan diawal. Menyembelih satu ekor kambing (untuk 1 orang) atau satu ekor unta (untuk 7 orang).
Haji Ifrod
Ihrom atau niat untuk haji saja. Saat tiba di miqot niatnya, “Labbaik allahumma hajjan.” Tiba di Mekah, melakukan thowaf. Sa’inya untuk haji. Dilanjutkan melakukan manasik haji lainnya hingga selesai. Dan haji Ifrod tidak menyembelih hewan qurban.
Bagan Tiga Manasik Haji
No
Haji Ifrod
Haji Tamattu’
Haji Qiron
1
Haji saja, tidak menyembelih Hadyu
Umroh, Haji, meyembelih Hadyu
Umroh, Haji, meyembelih Hadyu
2
Thowaf Qudum
Thowaf Umroh
Thowaf Qudum
3
Sa’i untuk haji
Sa’i untuk umroh
Sa’i untuk haji dan umroh
4
Tdk tahalul
Tahalul umroh
Tdk tahalul
5
Tetap ihrom
Melepas ihrom dan seluruh larangan ihrom tidak berlaku
Tetap ihrom
6
Tetap ihrom
Mulai ihrom lagi pada hari tarwiyah
Tetap ihrom
7
Thowaf Ifadhoh saja, tanpa sa’i karena sa’inya sudah dilakukan di awal
Thowaf ifadhoh dan sa’i
Thowaf Ifadhoh saja, tanpa sa’i karena sa’inya sudah dilakukan di awal


[1]  Bagi yang tidak mampu, diperbolehkan shaum tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali di daerahnya masing-masing.


Sumber: Fiqih Haji dan Umroh, H. Gozali Sudirjo, Lc, Dipl., RG Media, Subang, 2012.

Berikutnya: 

IHROM
TIGA MANASIK HAJI
PELAKSANAAN UMROH
PELAKSANAAN HAJI
RUKUN DAN WAJIB HAJI

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *