ReferensiMuslim.Com – Ketika suami Anda mengucapkan kata talak atau cerai dengan jelas, maka suami Anda telah menjatuhkan talak. Allah Swt menjadi saksi, dan suami Anda tidak bisa mengelak. Meski saat mengucapkannya sedang emosi. Disisi Allah Swt, ucapan suami Anda adalah sah dan tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah dan berkekuatan hukum tetap.
Talak tidak bisa langsung jatuh talak tiga sekaligus. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt:
Talak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik….(QS. Al-Baqrah : 229).
Maknanya, dalam talak ada proses, talak satu, dua dan tiga.
Tapi Anda tidak usah teralu risau dulu, sebab Anda berdua punya cadangan talak tiga kali. Bila sudah jatuh talak satu, maka masih punya dua lagi yang tersisa.
Segeralah minta rujuk sebelum masa iddah selesai. Caranya tidak perlu dengan menikah ulang. Menikah ulang hanya bila masa iddahnya telah selesai. Namun bila masa ‘iddah masih ada, cukup dirujuk saja. Dan hubungan suami isteri Anda berdua terjalin kembali.
Caranya cukup dengan niat di dalam hati. Tidak wajib diucapkan bahkan tidak perlu datang ke pengadilan agama. Cukup suami menyentuh dan jima’ atau hubungan suami istri.
Syaratnya adalah melakukannya sebelum masa iddah selesai. Lama masa iddah bagi seorang wanita yang ditalak suaminya adalah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Misalnya suami mentalak isteri pada saat dia sedang suci dari haidh, maka masa ‘iddahnya habis bila isteri kemudian mendapat haidh, lalu suci lalu mendapat haidh lagi lalu suci lagi. Begitu suci dari haidh yang ketiga, habislah sudah masa iddahnya.
Bila suami ingin rujuk, terpaksa harus dengan aqad nikah lagi. Dengan 2 orang saksi, mahar, wali dan tentunya ijab kabul. Tapi sisa talak yang dimiliki tetap berkurang, jadi tinggal 2 saja. Dalam hal ini sama saja, rujuk sebelum atau sesudah masa iddah kesempatan talak hanya tersisa dua kali.
Masih tersisa dua talak lagi yang harus dijaga baik-baik. Sebab bila sampai dijatuhkan sekali lagi, lalu rujuk, tinggal satu. Kalau yang tinggal satu dijatuhkan lagi, habislah kesempatan Anda berdua untuk menjadi suami isteri. Bahkan untuk yang ketiga kalinya, sudah tidak ada lagi masa iddah yang lamanya tiga kali masa suci. Saat itu juga Anda benar-benar putus total dengan suami tanpa ada kemungkinan kembali lagi selamanya. Ingat, selamanya.
Kecuali…
Kecuali bila Anda menikah dengan laki-laki lain dengan niat untuk menikah selama-lamanya. Bukan niat dengan niat main-main atau sekedar menghalalkan kembali kepada suami Anda.
Selama suami Anda yang baru itu tidak menceraikan, maka mustahil bagi Anda untuk bisa kembali lagi kepadanya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Baca juga : Apakah Jatuh Talak Tiga Saat Marah dan Emosi?
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo
assallammualaikum pa ustad saya menanyakan tentang talak,saya sudah mengucap saya cerai kamu dan mulai hari ini kamu bukan lagi istri saya,dan saya juga sudah menyerahkannya kepada orang tua nya dengan kata lain saya pamit pada orang tuanya dan memberitahu kalo kami sudah pisah.yang saya mau tanyakan itu jatuh talak berapa?mohon penjelasannya karna saya saat ini ingin menikahinya lagi.sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr Wb.
Bapak Indra yg dirahmati Allah, dari cerita yg bapak paparkan berarti itu telah jatuh talak satu. bila telah melewati masa iddah atau tiga kali masa haidh maka cara kembalinya (rujuk) dg melakukan aqad nikah lagi, ada wali, saksi dan mahar.
Assalamualaimum pak ustad, saya sudah ditalak 1 oleh suami pada 21 July dan skrg sedang masa iddah, selama masa iddah suami tdk memberikan nafkah. Suami sdh keluar dr rumah tgl 21 Jul. Ketika utk membayar keperluan rumah tangga, hrs saya yg meminta duluan dan akhirnya dia berkata, bulan Jul msh aku kasih uang bulanan full tapi utk bulan berikutnya saya hrs menanggung sendiri semua keperluan rumah tangga. Alasan dia mentalak saya krn saya bersikap kasar dan dia ingin tinggal dgn orang tuanya, ingin membahagiakan orang tua nya. Saya ingin sekali rujuk, saya ingin memperbaiki rumah tangga..tapi sepertinya dia menutup pintu rujuk..saya berserah diri kepada Allah..andai saya boleh memilih..saya hanya ingin suami rujuk kepada saya. Mohon pencerahannya pak Ustad
assalamualikum Wr Wb Pak Ustad, suami saya sdh talak 1 kepada saya, baru berjalan 2 minggu ini..tapi saya ingin sekali dia rujuk dgn saya. Dia sudah meninggalkan rumah dan selama pergi ini tidak menafkahi saya sehingga saya yg harus meminta. Saya coba komunikasi teteapi sepertinya dia menutup pintu. Dia talak saya hny krn saya bersikap kasar dan dia bilang krn ingin membahagiakan orang tua nya. Saya menyadari kesalahan saya & mohon ampunan kepada Allah dan meminta maaf kepadanya..terakhir suami bilang mulan bulan agustus, semua biaya hidup hrs saya tanggung sendiri..krn dia sudah menanggung hidup kedua orang tuanya. Mohon pencerahannya pak Ustad..saya ingin mempertahankan rumah tangga..tp sepertinya dia menutup pintu rujuk. Wasalam
Lalu apakah wenny sdh kembali rujuk dgn suaminya
Knp anda mentalak istri anda..
Apakah sbg istri yg ditalak tdk ada kesempatan utk memperbaikinyaa… itu yg sy alami skrang
Bapak Indra, itu berarti jatuh talak satu, bila sebelum masa iddah (tiga kali haid) Anda rujuk ditandai dg hubungan suami istri, berarti otomatis telah rujuk. Namun, bila rujuk setelah lewat masa iddah, berarti harus melakukan akad nikah, ada wali pihak istri, saksi dan mahar. terima kasih
Saya mau bertanya ustadz
Bgini ustdz,saya katakan pada istri saya,jika kau lakukan itu,ku ceraikan kau terus.
Apakah itu sdh termasuk talak pak ustadz???
Sementara dia belum melakukan,blm mlanggar apa yang saya larang…
Bagaimana pak ustadz???