Bila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat

ReferensiMuslim.Com – Idul Addha 1433 H kemungkinan besar terjadi hari Jumat (26/10), artinya dalam satu hari ada dua hari Raya, hari raya pekanan yaitu Jumat dan Idul Addha. Dari beberapa pendapat yang ada (Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah), empat keterangan Imam Ahmad berikut yang dianggap paling moderat:

PERTAMA: jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
KEDUA: bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.
KETIGA: jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur.
KEEMPAT: mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Penjelasan dari empat point ini sebagai berikut,
Penjelasan Pertama, Rasulullah Saw bersabda,
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (Sunan Abu Daud: 1/417, Sunan Ibnu Majah: 2/344)
صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”  (Sunan Abu Daud: 1/416, Sunan An-Nasai: 3/194, Sunan Ibnu Majah: 2/342, Musnad Imam Ahmad: 4/372)
Dari dua hadits diatas dapat disimpulkan jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban menunaikan shalat Jumat atau rukhshoh. Ia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Penjelasan Kedua, Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurairoh RA (hadits pertama) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.
Penjelasan Ketiga, Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.
Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Penjelasan Keempat, Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya, hadits pertama. Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.”
KESIMPULAN
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib shalat Jumat.Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Semoga bermanfaat.

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo

0 Comments

  1. Afwan ada yg kurang, yakni pendapat Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Az Zubeir, bahwa yg gugur adalah Jumat dan Zhuhur sekaligus …silahkan cek fiqhus sunnah

  2. Afwan, kalau saya tidak keliru, saya pernah baca dan dengar dari seorang Ustadz bahwa pada hari jumat itu tidak ada sholat dhuhur. Jadi apabila sholat Jum'ah itu sudah tergugurkan dengan sholat Ied yang jatuh pada hari jumat, maka tidak ada lagi kewajiban sholat dhuhur. Afwan saat ini saya belum bisa menghadirkan dalilnya, tapi saya akan berusaha tuk mencoba mencarinya. Untuk itu sekali lagi saya mohon dengan segala kerendahan hati agar antum mendalami lagi permasalahan ini. Barakallahu fiikum. Dan afwan ini bukan saran yang mirip perintah, tapi sebuah permohonan dari seorang yang masih butuh ilmu.

Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *