Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional

ReferensiMuslim.Com – Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal di antaranya adalah [11]:

1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaanasuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
2. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana premi dilakukan pada sembarang sektor, baik yang halal maupun yang haram dengan sistem bunga.
4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memegang otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) dari seluruh peserta yang diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.

6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim nasabah rugi karena tidak memperoleh apa-apa [12]. Selain itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Anggota DPS dalam perusahaan asuransi terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang memiliki pengetahuan umum bidang asuransi.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk asuransi dengan ketentuan dan prinsip syariah. DPS berfungsi mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk asuransi yang ditawarkan, serta investasi yang dilakukan oleh manajemen asuransi. Pengawasan ini dimaksudkan agar apa yang dilakukan oleh manajemen asuransi itu tidak keluar koridor yang telah ditentukan syariat Islam. Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, asuransi takaful sebagai bentuk asuransi Islam tidak akan keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Catatan Kaki:
 [11] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syanah Deskripsi dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia, Yogyakarta, 2003, hlm. 104
[12] Andi Ihsan Arqam, Asuransi Takaful: Pemberdayaan Ummat Dan Pencerahan Kultural, dalam Bunga Rampai Asuransi Takaful, Kopkar, 2001, hal 164, Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani Press, Jakarta, 2004, hal. 326

Sumber: dakwatuna.com

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *