ReferensiMuslim.Com – Berikut adalah beberapa hal yang sering ditanyakan, mengenai rukshoh ataupun qodho dan fidyah ketentuannya seperti apa. Semoga bermanfaat. Sumber, buku Panduan Praktis FIQIH SHAUM.
SHAUM RAMADHAN WAJIB BAGI SIAPA?
Shaum Ramadhan wajib bagi segenap muslimin-muslimat yang sudah baligh. Kecuali bagi yang berhalangan, seperti bagi wanita yang sedang haidh atau nifas.
1. Bagi Musafir.
Bagi yang berpergian jauh dengan jarah sekitar 80km ada keringanan (rukhshoh) untuk tidak shaum dan wajib menggantinya (qodho) setelah Ramadhan. Namun, jika kuat meskipun musafir ia tetap shaum dan itu lebih baik. “Dan jika kalian shaum maka itu lebih baik.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
2. Bagi yang sakit.
Allah Swt berfirman, “Jika kalian sakit atau musafir, maka gantilah (qodha) dihari lainnya.” (QS. Al-Baqoroh: 185) artinya, berdasarkan rekomendasi dokter, bila memaksakan shaum akan membahayakan dirinya, maka diperolehkan tidak shaum dan menggantinya (qodho) setelah Ramadhan.
3. Bagi manula dan sakit permanen.
Bagi kakek atau nenek yang sudah tidak kuat shaum, atau sakit yang lama, bahkan bertahun-tahun, seperti struk, dll. Maka berlaku rukhshoh, yaitu tidak shaum dan tidak qodho, namun membayar fidyah. yaitu, berupa makanan pokok atau berupa uang kepada fakir miskin. Contoh, 30 hari X 30rb (1 kali makan dikira 10rb) total fidyah adalah 900rb.
Bila ia termasuk fakir-miskin, maka ia tidak membayar fidyah, namun sebaliknya berhak menerima zakat, infak dan sedekah dari mereka yang berkecukupan.
4. Bagi wanita hamil dan menyusui.
Allah Swt berfirman, “Dan bagi mereka yang kepayahan, membayar fidyah kepad orang miskin.” (QS. Al-Baqoroh: 184) Artinya jika berdasarkan rekomendasi dokter apabila shaum akan membahayakan dirinya dan janin atau anak yang disusuinya maka baginya fidyah, yaitu berupa makanan pokok atau uang.
5. Punya hutang qodho Ramadhan sebelumnya, bagaimana?
Bagi yang belum qodho shaum Ramadhan sebelumnya dan sekarang sudah masuk Ramadhan lagi, serta hal ini karena lalai atau menunda-nunda maka baginya kafarat atas kelalaiannya tersebut. Yaitu, tetap wajib qodho plus kafarat, yaitu memberi makanan pokok atau uang sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Contoh: hutang qodho 6 hari, berarti wajib qodho 6 hari plus kafarat, yaitu memberi makanan pokok atau uang (6 hari X 30rb) = Rp. 180.000,- pada fakir-miskin.
6. Bagi yang punya hutang qodho namun sudah meninggal, bagaimana?
Rasulullah Saw bersabda, “Sesiapa yang meninggal dunia, sedang ia punya hutang shaum (qodho shaum), maka walinya wajib membayar qodho.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits lainnya, “Rasulullah Saw suatu ketika ditanya, Ibuku telah wafat, dan punya hutang shaum (qodho) satu bulan, apakah saya harus membayar qodhonya? Rasulullah Saw menjawab, ya, benar. Berhutang kepada Allah amat berhak untuk dibayar.” (HR. Bukhari)
Artinya keluarganya yang wajib untuk membayar hutang (qodho shaum), seperti halnya pihak keluarga yang membayar hutang si mayit. 4 hal yang harus segera ditunaikan pada mayit, yaitu memandikan, men-shalatkan, menguburkan dan membayarkan hutangnya.
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo