referensimuslim.com– Bapak Ihsan yang dimuliakan Allah Ta’ala, zakat karyawan termasuk dalam kajian fiqih zakat kontemporer, yaitu zakat profesi. Adapun penjelasan zakat profesi ini sebagai berikut.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya ingin menanyakan perihal zakat dari penghasilan gaji karywan swasta. Bagaimana cara perhitungan dan waktu mengeluarkan zakatnya?
Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Assalamualikum.
Ihsan Elnawan ihsanssetiaw****@gmail.com
Jawaban:
Assalaamu’alaikum Wr Wb
Bapak Ihsan yang dimuliakan Allah Ta’ala, zakat karyawan termasuk dalam kajian fiqih zakat kontemporer, yaitu zakat profesi. Adapun penjelasan zakat profesi ini sebagai berikut;
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian. (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” (HR. Al-Bazar dan Baihaqi)
Dari penjelasan ayat dan hadits ini, bisa disimpulkan orang kaya wajib zakat.
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Nishab Zakat Profesi:
Nisabnya sama degan zakat Mal, yaitu sekira 85gram emas . Dan cara mengeluarkannya ada dua; pertahun atau perbulan sebesar 2,5%.
Contoh perhitungan zakat
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu’alam bisshowab
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo