referensimuslim.com – Sayangilah anak-anak kita dengan menanamkan hal-hal prinsip dalam Islam sejak kecil, satu diantaranya gaya potong rambut. Rasulullah Saw melarang potong rambut dengan model Qoza’ atau Mohak!
Dalam Hadits disebutkan Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut;
وقد نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن القزع ؛ روى البخاري:5921 ، ومسلم :2120
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قيل لنافع : ما القزع ؟ : قال : أن يحلق بعض رأس الصبي ويترك بعضه .
Artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma, Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang Qoza’ ketika Nafi’ ditanya, apa itu Qoza’? beliau menjawab: Mencukur sebagian rambut anak dan membiarkan sebagian (baca: mohak).”
Link FB : Ana Moslim
Penjelasan lengkap KLIK (Bahasa Arab)
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo