referensimuslim.com– Kembali kami posting Aplikasi Hitung Waris Islami At Tashil Versi Baru 4.2, baca posting sebelumnya, Aplikasi Penghitung Waris At-Tashil Free.
At Tashil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.
Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176
Mengapa Menggunakan At-Tashil?
At-Tashil memudahkan anda mengetahui setiap detil perhitungan harta waris, seolah At Tashil mengajarkan anda bagaimana cara menghitungnya. Anda juga dengan mudah melakukan perhitungan waris untuk beberapa skenario berbeda.
Download Versi Terbaru 4.2
Link Asli (5,68MB) KLIK
Link Alternatif (5,68MB) KLIK (lama)
Link Download Update 15 November 2021
Link Google Dirive : KLIK (baru)
Link MediaFire : KLIK (baru)
Update Aplikasi
Silahkan cek di web kaisansoft.com untuk mendapatkan update terbaru.
Support dan Bantuan
Diskusi tentang cara instalasi, cara penggunaan, errors dan bugs dapat anda temukan di Forum At Tashil. Atau anda juga dapat menghubungi developer melalui Form Pesan.
Change Log
Versi 4.0 (01-Sept-2010)
Hal-hal baru di At-Tashil versi 4.0 :
§ Sudah menjangkau masalah yg lbh rumit dari versi 3.x spt aljadd wal ikhwah, radd, dll.
§ Mendukung tiga bahasa: Arab, Indonesia dan Inggris.
§ Fitur bagan silsilah nasab, untuk memudahkan menentukan status dalam pembagian waris.
§ Kasus dapat disimpan agar dapat di-load kembali di masa mendatang.
§ Memperbaiki kesalahan untuk kasus 1 istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, pada versi sebelumnya.
Versi 3.5 (16-Aug-2010)
At-Tashil versi 3.5 yang memperbaiki kasus waris berikut:
§ Saat semua ahli waris dimasukkan.
§ Sepupu laki-laki dari paman sekandung dengan bapak
§ Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
§ Nenek
Versi 3.4 (10-Aug-2010):
At-Tashil versi 3.4 yang memperbaiki kasus waris berikut:
§ Saudara seibu tidak terhalang oleh anak perempuan (yang betul adalah anak perempuan menghalangi saudara seibu mendapatkan waris).
§ Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoir dan ternyata terjadi kasus ‘aul, maka saudara perempuan sekandung tidak mendapat sisa apapun.
Versi 3.3:
At-Tashil versi 3.3 yang memperbaiki kasus warisan dengan ahli waris: bapak, ibu, 2 anak perempuan (atau lebih), dan istri (atau suami).
—————–
Link Web: http://kaisansoft.com/
PT. Kaisan Pratama Indonesia
Sepinggan Pratama A5 No 2, Balikpapan
Kalimantan TImur, Indonesia
Phone: +62-542-758-1320
Fax: +62-542-758-1320
Email: marketing[at]kaisansoft.com
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo