Wajibkah Perempuan Bercadar?

referensimuslim.comSebenarnya, cadar itu tidak ada kaitannya dengan wajib dan tidak ada pula kaitannya dengan sunah. Wajah wanita itu bukan sesuatu yang harus ditutup. Sebenarnya, buktinya apa? Ketika berihram wanita tidak boleh bercadar dan wanita tidak boleh memakai kaos tangan. Jadi, wajah dan telapak tangan itu adalah sesuatu yang boleh tampak.

TANYA :
Ustadz, bagaimana hukum tentang memakai cadar untuk perempuan? Apakah cadar hukumnya wajib atau sunah bagi kaum Hawa ? Terima kasih sebelumnya atas penjelasan ustadz.
(Ibu Tati di Bandung)
JAWAB :
Sebenarnya, cadar itu tidak ada kaitannya dengan wajib dan tidak ada pula kaitannya dengan sunah. Wajah wanita itu bukan sesuatu yang harus ditutup. Sebenarnya, buktinya apa? Ketika berihram wanita tidak boleh bercadar dan wanita tidak boleh memakai kaos tangan. Jadi, wajah dan telapak tangan itu adalah sesuatu yang boleh tampak.
Kita lihat referensi beberapa ayat dalam Al-Qur’an :
“Hai, Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Hal itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan supaya tidak diganggu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab [33]:59)
Katakanlah kepada para perempuan beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya dan memelihara kemaluannya. Janganlah menampakkan auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan auratnya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan sesama Islam, hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan. Janganlah mereka mengentakkan kakinyua agar orang-orang mengetahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Hai orang-orang beriman! Bertobatlah kepada Allah agar kamu beruntung.” (Q,S. An-Nur [24]: 31)
Jilbab ini tidak ada kaitannya dengan wajah. Ada yang boleh tampak dari wanita yaitu wajah dan telapak tangan. Merujuk pada hadis yang bercerita tentang teguran Rasul kepada Asma saat itu memakai baju yang kurang menutupi, lalu Rasul mengatakan, “Asma, kalau wanita itu sudah baligh tidak boleh tampak kecuali, ini dan ini.” Dan rasul langsung menunjukkan ke wajah dan telapak tangannya. Berarti, wajah dan telapak tangan wanita itu bukan aurat. Dengan demikian, cadar tidak ada kaitannya dengan syariat. Cadar itu kaitannya dengan budaya yaitu budaya Timur Tengah.
Kenapa saya katakan budaya? Karena wanita yang sedang ihram saja tidak boleh menggunakan cadar. Sekiranya itu syariat justru harusnya wajib digunakan. Cadar adalah tradisi, budaya Timur Tengah. Namanya budaya mau dilaksanakan silahkan, tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa. Pakai cadar tidak berpahala, memakai cadar pun tidak berpahala karena tidak ada kaitannya dengan pahala. Kenapa? Karena bukan bagian dari syariat. Seperti misalnya orang menggunakan gamis, sunah apa wajib? Gamis pun budaya Timur Tengah.
Mau menggunakan gamis silahkan, tidak pun tidak apa-apa. Tidak ada hukumnya bahwa menggunakan gamis itu wajib, karena Abu Lahab juga menggunakan gamis padahal dia ahli neraka. Gamis itu bukan dari syariat Islam tapi budaya Timur Tengah. Sorban juga bukan syariat, semuanya adalah produk budaya.
Silahkan bedakan mana syariat mana budaya. Hanya Rasul itu menggunakan sorban karena Rasul adalah orang arab. Manusia yang terikat oleh budaya, namun bedanya Rasul manusia pilihan yang menerima wahyu Allah. Bukti yang paling sederhana bahwa menggunakan cadar itu tidak wajib yaitu ketika Anda tidah diperbolehkan menggunakan cadar dan sarung tangan ketika berihram. Wallahu’alam bishowab…
Sumber: Ustadz Aam Amiruddin

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim atau @GozaliSudirjo

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *