Fenomena Sholat Sambil Memegang dan Membaca dari Mushaf Alquran

referensimuslim.com – Mau bertanya, boleh tidak kalau sholat sambil membaca/melihat Al-quran? Fenomena ini biasanya temukan di masjid yang berkomitmen tarawih 1 Juz per hari.

Assalamuallaikum. Ust, afwan mengganggu. Mau bertanya, boleh tidak kalau sholat sambil membaca/melihat Al-quran? Fenomena ini biasanya temukan di masjid yang berkomitmen tarawih 1 juz per hari. Sedangkan saya tau, kalau sedang sholat itu tidak boleh melebihi dari tiga gerakan.
Syukran Ust sebelumnya.

Risa – STKIP Subang

Jawaban :
Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum yang ditanyakan. Sebagian membolehkannya dan sebagian lainnya mengatakan bahwa hal itu membatalkan shalat.

Dan saya lebih cenderung dg pendapat yg membolehkan dg beberapa keterangan berikut,
Adalah Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad serta yang lainnya rahimahumullah membolehkan sholat sambil memegang dan membaca dari mushaf alquran.

Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf Al-Quran bukanlah hal yang terlarang, namun lebih dikhususkan untuk shalat sunnah atau nafilah dan bukan shalat wajib.
Selain itu mereka tetap mensyaratkan agar tidak terlalu banyak gerakan yang akan mengakibatkan batalnya shalat. Hal itu mengingat bahwa dalam pandangan para ulama syafi’i misalnya, tiga kali gerakan yang berturut-turut tanpa jeda sudah dianggap membatalkan shalat. Meski membolehkan, namun mereka tetap mengatakan bahwa shalat dengan menghafal langsung tanpa membaca dari mushaf tetaplah lebih utama dan lebih baik.

Diantara dalilnya yaitu,
a. Zakwan mengimami Aisyah ra. dengan melihat mushaf
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi bahwa sahaya Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha yang bernama Zakwan telah shalat menjadi imam bagi Aisyah ra. di bulan Ramadhan. Dia menjadi imam sambil membaca Al-Quran dari mushaf. Hal yang sama juga dalam shalat nafilah (sunnah) yang lain.
Riwayat ini sampai kepada kita lewat hadits yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi.

b. Nabi SAW shalat sambil menggendong anak
Diriwayatkan secarashahih sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW shalat sambil menggendong anak (cucu beliau).
Dengan penjelasan itu, maka bisa disimpulkan kalau menggendong anak tidak membatalkan shalat, apalagi bila sekedar memegang mushaf. Padahal memegang mushaf itu punya manfaat tersendiri agar tidak salah bacaan, serta bermanfaat buat yang belum hafal Quran dari ingin membaca lebih banyak di dalam shalat.

c. Dikuatkan juga dg pendapat Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab menyebutkan: Bila seseorang membaca dari mushaf, maka shalatnya tidak batal. Baik dia hafal atau tidak hafal.

Wallahu’alam bisshowab

Ust Gozali Sudirjo
Founder referensimuslim.com

Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim

Silahkan tulis komentar Anda disini!

Your email address will not be published. Required fields are marked *