referensimuslim.com – Koperasi simpan pinjam itu sangat baik dan banyak manfaatnya, baik buat anggota maupun orang lain yang bisa mendapat manfaatnya. Terutama bila sistem simpan pinjamnya menggunakan cara-cara yang dihalalkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Mengatur segala urusan manusia, dari masalah ibadah hingga muamalah.
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang dirahmati Alloh, di kantor saya termasuk pengurus koperasi. Koperasi tersebut bergerak dalam bidang usaha dan simpan pinjam. Sudah banyak pegawai yang memanfaatkan jasa koperasi untuk memenuhi keperluannya. Pertanyaannya bagaimana hukum peminjaman yang dikenakan margin 1% dari pokoknya?
Atas jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan Jazzakalloh..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalmu ‘alaikum wr wb
Koperasi simpan pinjam itu sangat baik dan banyak manfaatnya, baik buat anggota maupun orang lain yang bisa mendapat manfaatnya. Terutama bila sistem simpan pinjamnya menggunakan cara-cara yang dihalalkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Mengatur segala urusan manusia, dari masalah ibadah hingga muamalah.
Mungkin ada sebagian saudara-saudara kita yang muslim dan diamanahi mengelola koperasi simpan pinjam itu, maka saran kami sebaiknya digunakan sistem yang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi kami tidak penting penggunaan istilah koperasi syariah atau bukan, asalkan tidak menjalankan praktek ribawi. Misalnya, koperasi itu tetap mendapatkan keuntungan dari simpan pinjam, dengan sistem bagi hasil, bukan dengan pengenaan bunga (interest).
Boleh jadi ada sebagian saudara kita yang muslim agak alergi dengan istilah syariah, sehingga keberatan kalau koperasinya diembel-embeli dengan istilah syariah. Hal ini tidak mengapa, tetapi yang penting justru esensinya.
Koperasi simpan pinjam yang maju, profesional dan didambakan adalah yang tidak merugikan anggotanya dengan beban riba. Sebaliknya, koperasi membantu anggotanya yang memang membutuhkan, namun anggota juga memberikan dukungan buat koperasi.
Khusus buat pinjaman yang bersifat kesehatan dan kebutuhan mendesak, sebaiknya koperasi punya unit sosial yang bisa memberikan pinjaman sosial cepat cair saat itu juga, tanpa mengenakan bunga. Bahkan kalau mau lebih berkah, dana seperti itu bukan dipinjamkan, melainkan disedekahkan.
Pengurus koperasi yang punya iman kepada Allah SWT pasti punya keyakinan bahwa uang yang disedekahkan itu tidak akan pernah berkurang. Justru sebaliknya, sedekah ituadalahsarana untuk membuka pintu rezeki dari langit dan bumi. Semakin besar nilai sedekahnya, semakin besar gantinya yang Allah berikan.
Sedangkan untuk pinjaman yang berorientasi bisnis dan usaha, koperasi menjalankan sistem bagi hasil, bukan interest yang diharamkan Allah SWT. Sehingga koperasi itu benar-benar berada di dalam keberkahan-Nya dan selalu diberikan rizki dari arah yang tidak terduga sebelumnya.
Semoga kita diberikan kekuatan agar terhindar dari jerat riba ini. Amin
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai acuan berikut kami lampirkan FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh
FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Catatan tambahan: jika berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan seluruh anggota koperasi 1% tersebut dianggap biaya administrasi, maka diperbolehkan dan disarankan dalam nominal jumlah bukan persentase.
KLIK file lengkap FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh
KLIK Full Download 95 Fatwa DSN MUI tentang Lembaga Keuangan Syariah
Berbagi dengan Admin Follow @referensimuslim