Jawaban:
Biasanya orang tidak ada yang tidur setelah asar dengan sengaja, dan meluangkan waktu secara khusus untuk tidur setelah asar, tidur setelah asar terjadi pada umumnya karena ketiduran yang didorong oleh sebab-sebab tertentu saja seperti kelelahan, sakit, atau ketika dalam perjalanan jauh (musafir).
Tidur setelah Asar dalam timbangan syariat islam tidak dilarang, sejauh hukum yang disimpulkan oleh sebagian ulama hanya sampai kepada Makruh, namun hal ini pun tentu tidak lepas dari kritik dan sanggahan.
Adapun hadits yang menyebutkan adanya efek berbahaya atas orang yang tidur setelah Asar adalah hadits yang Lemah (Dha’if) bahkan sebagian ulama ada di antara mereka yang menyebutnya palsu (Maudlu’)
Hadits ini telah di-Takhrij oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Silsilah Al-Dla’ifah pada No. 39. Dan di antara alasan yang menguatkan hadits ini hukumnya lemah karena di dalam periwayatannya terdapat seorang Rawi yang dinilai Kadzzab (pendusta) yang bernama Khalid bin Al-Qasim.[2]
Imam Abu Bakr Al-Marrudzi Rahimahullah, salah seorang murid dekat Imam Ahmad sehingga ketika Imam Ahmad wafat beliaulah yang memandikan dan mengusap pejamkan matanya, beliau pernah mendengar Imam Ahmad berkata:
Imam Ibnu Abi Syaibah (Wafat 235 H.) Rahimahullah meriwayatkan :
Pernyataan Imam Makhul dan Imam Ahmad di atas menurut hemat penulis dimaksudkan oleh beliau berdua kepada Makruh dari segi akibat buruk yang akan timbul dari segi kesehatan dan kebugaran, atau kepada pola pembiasan gaya hidup yang kurang baik, bukan Makruh berdasarkan dalil dari Hadits maka dari itulah beliau berdua tidak menyebutkan alasannya berdasarkan riwayat hadits. Wallahu A’lam.
[2] Lihat Silsilah Al-Dha’ifah (1/112-113)
[3] Thabaqat Al-Hanabilah (1/58) Penomoran Maktabah al-Syamilah
[4] Al-Mushannaf ibnu Abi Syaibah (9/114)
https://islamqa.info