Dibaca: 748
referensimuslim.com – Di pekan ini banyak yang bertanya, seputar i’tikaf, lailatul qadar dan shalat idul fitri disaat pandemic covid-19. Berikut admin bagikan penjelasannya, semoga bermanfaat!
Lihat Videonya KLIK DISINI
Itikaf dan shalat Id merupakan dua ibadah yang disyariatkan dan banyak ditekankan oleh Nabi Saw. Terkait dengan itikaf, sejak menetap di Madinah sampai wafat, Nabi Saw selalu melakukannya terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Lalu diikuti oleh para isteri beliau. Adapun terkait dengan shalat Ied, Nabi saw menyuruh kaum muslimin, bahkan para wanita yang sedang “berhalangan” sekalipun untuk keluar menuju tempat shalat ied.
Semua ini menunjukkan bahwa I’tikaf dan Shalat Ied merupakan dua ibadah penting. Hanya saja tata cara pelaksanaannya di masa wabah seperti sekarang, harus disesuaikan sebagaimana penjelasan sebagai berikut:
I’TIKAF DISAAT PANDEMI COVID-19
Para ulama sepakat bahwa rukun i’tikaf ada dua: (1) niat taqarrub kepada Allah dan (2) berdiam di masjid. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah,
وَلا تبُاشِرُوهُنَّ وَأَنْ تُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Janganlah kalian mencampuri mereka (Istri) dalam kondisi kalian sedang melakukan I’tikaf di masjid. (QS al-Baqarah: 187)
A. Menurut jumhur ulama kedua rukun tersebut berlaku bagi siapapun yang hendak beri’tikaf baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Sehingga tidak sah beri’tikaf di tempat selain masjid.
حقيقة الاعتكاف المكث فِي المسجد بنية التقرب إلى الله تعالى، فلولم يقع المكث فِي المسجد أولم تحدث نية الطاعة لا ينعقد الاعتكاف
Hakikat dari I’tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak berdiam di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut i’tikaf . (Fiqhus Sunnah, 1/477)
Namun demikian, terdapat pandangan lain dari kalangan Hanafi bahwa bagi wanita tempat i’tikaf yang lebih utama adalah masjid rumahnya; bukan masjid jami. Alasan mereka karena tempat shalat wanita adalah rumahnya (lihat al-Mausu’ah 37/213)
B. Pendapat berbeda juga disampaikan oleh sebagian kalangan Maliki dan Syafii bahwa i’tikaf baik bagi laki-laki mapun wanita bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di masjid.
(Lihat Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’, 2/306). Hanya saja pendapat ini lemah mengingat Nabi saw dan para isteri beliau selalu beri’tikaf di masjid.
C. Akan tetapi, dalam kondisi tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi seperti sekarang, maka melakukan i’tikaf di masjid-masjid yang berada di wilayah zona merah sangat tidak dianjurkan. Pasalnya, agama melarang tindakan yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
وَلَا تلُقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan” (QS al-Baqarah: 195)
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (HR Imam Ahmad)
D. Sebagai gantinya, dapat memilih pendapat kedua–meskipun lemah—yang membolehkan beri’tikaf di rumah. Karena inilah yang lebih memungkinkan untuk dilakukan dan lebih mendatangkan maslahat.
مَا خُيِّر رَسُولُ الَّلَّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه
Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka beliau adalah manusia paling jauh darinya. (HR. Bukhari)
E. Meskipun dilakukan di rumah, agar tetap mendapat pahala I’tikaf, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan:
1. Memasang niat dan tekad untuk beri’tikaf seperti yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
نِيَّة الْمُؤْمِنِ خَيْر مِنْ عَمَلِهِ
“Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani)
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَه حَسَنَة
“Siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR Muslim)
2. Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan.
3. Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak shalat, tilawah, zikir, doa, dan munajat.
Dalam menghidupkan sepuluh hari terakhir Ramadhan, hendaknya mengajak keluarga untuk ikut serta dalam melakukan ibadah.
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئزر
”Bila telah memasuki sepuluh (terakhir dari bulan Ramadhan), biasanya Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, lebih bersungguh- sungguh dan mengencangkan sarungnya.” (HR. Muslim)
Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan malam lailatul qadar??
A. Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut.
Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar.
Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341)
B. Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341)
Dari penjelasan ini, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.
SHALAT IED DISAAT PANDEMI COVID-19
A. Pada prinsipnya shalat Ied disunnahkan untuk dilakukan di tanah lapang atau di masjid bersama dengan sebagian besar kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw, para sahabat, dan salafus saleh.
B. Namun dalam kondisi khusus, apalagi pada saat sedang terjadi wabah, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
تصح صلاة العيد من الرجال والنساء مسافرين كانوا أو مقيميْ جماعة أو منفردين، فِي البيت أو فِي المسجد أو فِي المصلى .
Shalat Id itu sah dilakukan oleh pria, wanita, musafir, mereka yang muqim, baik secara berjamaah maupun sendiri, baik di masjid, di rumah, atau di lapangan. (Fiqhus Sunnah, 1/321)
C. Tata Cara Pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Shalat Ied bisa dilakukan secara sendirian ataupun berjamaah.
2. Dilakukan sebanyak dua rakaat.
3. Disunnahkan melakukan takbir zawaid. Yaitu tujuh kali takbir di rakaat pertama sesudah takbiratul ihram, dan lima kali takbir di rakaat kedua sesudah takbir bangkit dari sujud. Jika hal itu tidak dilakukan shalat ied tetap sah. (Fiqhus Sunnah, 1/320)
4. Tidak perlu disertai khutbah sesudah shalat. Syeikh Abdul Aziz Alu asy-Syeikh berkata:
أما صلاة العيد، إذا استمر الوضع القائم ولم تمكن إقامتها فِي المصليات والمساجد المخصصة لها، فإنها تصلى فِي البيوت بدون خطبة بعدها
Adapun terkait shalat Ied, bila kondisi (wabah) masih berlangsung serta shalat tidak mungkin dilakukan di tanah lapang dan masjid, maka ia bisa dilakukan di rumah tanpa khutbah sesudahnya.
Berbagi dengan Admin Follow IG @gozalisudirjo
Related