Orang yang belum memiliki biaya cukup, bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan. Namun, jika dana talangan haji menjadi ‘bisnis’ yang dilakukan bank syariah untuk memberangkatkan orang naik haji, tentunya hal ini dalam praktiknya menyalahi fatwa DSN MUI terkait dana talangan haji dan umroh.
Tonton Video: Inilah kenapa umat Islam selalu rindu kota Mekah dan Madinah
Assalamualaikum wr wb, ustadz punten mau konsul tentang fiqih, bagaimana hukumnya menurut syariat islam mengenai dana talangan haji ke suatu bank syariah untuk mendapat porsi haji, apakah termasuk riba ataukah dibolehkan? (Ibu W/08xxxx)
Pengertian Dana Talangan Haji
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Klik Selengkapnya DISINI