Hadits Shaum Syawal

Diantara ibadah yang menjadi sunah yang dialakukan Rasulullah Saw setelah Ramadhan adalah Shaum enam hari pada bulan Syawal. Dalam kitab Fiqhu as Sunah karya Sayid Sabiq di jelaskanbahwa shaum syawal hukumnya sunah (at Tathawu’) sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: Dari Abu Ayub al Anshari sesungguhnya Rasulullah Saw te;ah bersabda: Barangsiapa yang shaum Ramadhan, kemudian diikuti …

Membaca al Quran dalam keadaan Haid (1)

referensimuslim.com – Pertanyaan seputar judul diatas barangkali sering Anda dapatkan, begitupun saya dalam beberapa moment pertanyaan seputar ini sering muncul khususnya dari kalangan muslimah yang intens menghafal dan mengkaji al Quran. Dan kalau kija kaji, hal ini memang para ulama pun berbeda pendapat. Berikut secara khusus saya tulis secara detail mengenai hal di atas. Secara …

Membaca al Quran dalam keadaan Haid (2) : Tafsir Ibnu Katsir “La Yamassuhu Illal Muthaharun” QS. Al Waqiah: 79

referensimuslim.com – Diantara penyebab para ulama berbeda pendapat, apakah muslimah yang haid dan nifas serta orang yang junub boleh membaca al Quran atau tidak adalah sebagaimana yang di tulis Imam Ibnu Qudamah al Maqdisy dalam kitabnya yang terkenal “Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid” yaitu para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat. Artinya: “Tidak menyentuhnya (al …

Membaca al Quran dalam keadaan Haid (3) : Beberapa Keterangan Muslimah yang Haid, Nifas dan Orang yang Junub Boleh Membaca al Quran

referensimuslim.com – Kali ini kami kutipkan pendapat para ulama yang membolehkan muslimah yang haid, nifas dan orang yang judub membaca al Quran sebagai berikut, Pertama: Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang …

Membaca al Quran dalam keadaan Haid (4) : Hukum Orang Haid dan Junub Membaca aL Quran dalam kitab at Tibyan karya Imam an Nawawi

referensimuslim.com – Imam an Nawawi dalam kitabnya “at Tibyaan fi Adabi Hamlatil Quran” hal. 37 menyebutkan: Disunahkan saat kita akan membaca al Quran dalam keadaan suci (punya wudhu). Namun yang membaca al Quran tanpa wudhu (hadats kecil) maka itupun diperbolehkan. Hal ini merupakan ijma muslimin, hadits yang menjelaskan sangat banyak dan populer. Imam Haramain berkata: …