Suplemen Praktis; Haji dan Umroh; PELAKSANAAN UMROH (bagian. 3)

ReferensiMuslim.Com – Pelaksanaan Umroh dimulai denga ihrom. Rasulullah Saw bersabda,“Dari umroh ke umroh adalah sebagai penghapus (kafaroh) dosa. Dan tiada balasan untuk hajinya yang mabrur, melainkan surganya Allah Swt.” (HR. Bukhari dan Muslim) Saat tiba di Mekah Setelah ihrom dari miqot memasuki kota Mekah, segera menuju Masjdil Harom dalam kondisi suci, bila batal segera perbaharui …

Suplemen Praktis; Haji dan Umroh; TIGA MANASIK HAJI (bagian. 2)

ReferensiMuslim – TIGA MANASIK HAJI. Ada tiga manasik haji, yaitu haji tamatu’, qiron dan ifrod. Berikut penjelasannya. Haji Tamatu’ Ihrom atau niat untuk umroh di bulan haji, yaitu thowaf, sa’i dan tahalul. Niatnya adalah “Labbaik allahumma umrotan.” Setelah umrohnya selesai, tidak berlaku lagi larangan ihrom, seperti diperbolehkan kembali memakai celana dan pakaian biasa bagi laki-laki. …

Suplemen Praktis; Haji dan Umroh; IHROM (bagian. 1)

ReferensiMuslim.Com – Ihromadalah niat untuk melaksanakan haji atau umroh. Memulainya dari miqot, mandi dan memakai kain ihrom bagi laki-laki, yaitu yang menutupi bagian bawah dan atas. Adapun untuk perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh aurat (kecuali muka dan telapak tangan) dan tidak ada pakaian khusus. Selanjutnya, sepanjang perjalanan menuju Mekah tidak henti-hentinya membaca talbiyah. Beberapa …

Kajian MLM dalam Leteratur Syariah (Bagian Kedua)

ReferensiMuslim.Com – Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan …

Kajian MLM dalam Literatur Syariah (bagian pertama)

ReferensiMuslim.Com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari …